Kondisi Korban Penyekapan di Jabar Membaik, LPSK Beri Perlindungan

- Kamis, 02 Juli 2026 | 10:24 WIB
Kondisi Korban Penyekapan di Jabar Membaik, LPSK Beri Perlindungan

Kondisi kesehatan YTR (29), korban penyekapan yang diduga dilakukan oleh Taufik Hidayat (30), terus menunjukkan perkembangan positif. Kini, YTR berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan mulai mampu menceritakan pengalamannya.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA & PPO) Polda Jabar, Rumi Untari, mengungkapkan bahwa kondisi psikis korban berangsur pulih. "Alhamdulillah sudah semakin ke sini ya, semakin hari semakin membaik. Kalau awalnya juga agak susah gitu ya ditanya gitu, paling cuma sebentar. Alhamdulillah sekarang sudah bisa agak bercerita banyak," ujarnya dalam program AMPM kumparan, Kamis (2/7).

Selain psikis, kesehatan fisik YTR juga lebih baik dibanding saat pertama kali ditemukan. Rumi menambahkan, "Alhamdulillah membaik, baik dari segi kesehatan maupun psikisnya."

Untuk memastikan pemulihan optimal, RSUP Dr Hasan Sadikin telah membentuk tim dokter khusus yang terdiri dari 42 orang. Tim ini mencakup dokter estetika, penyakit dalam, dan spesialis lainnya. Mereka bertugas memantau kesehatan dan mental korban, termasuk merencanakan rekonstruksi wajah YTR. "Saat ini dari RSUP Dr Hasan Sadikin masih terus (dipantau). Dibentuk 42 tim dokter untuk menangani korban. Ada mungkin dokter estetika, dari penyakit dalam, dan lain-lain. Sudah dibentuk dan masih dalam proses," jelas Rumi.

Polda Jabar terus berkoordinasi dengan RSHS untuk memantau setiap perkembangan kondisi korban. "Dan kita terus berkoordinasi, saling selalu dengan RSHS setiap perkembangan kesehatan dari korban," ucapnya.

Selama penanganan perkara, YTR berada di bawah perlindungan LPSK. Rumi menegaskan, "Dan saat ini korban juga masih dalam perlindungan LPSK dan kita masih melakukan asesmen baik untuk pemulihan kesehatannya maupun secara psikis terhadap korban."

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags