Koalisi Masyarakat Sipil Nyatakan Mosi Tidak Percaya pada Presiden dan DPR atas Revisi UU Kepolisian

- Kamis, 02 Juli 2026 | 11:50 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Nyatakan Mosi Tidak Percaya pada Presiden dan DPR atas Revisi UU Kepolisian

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Metro Jaya pada Rabu (1/7/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-80. Dalam aksi tersebut, koalisi yang digalang oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan kekecewaan mendalam dan mosi tidak percaya kepada Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas revisi Undang-Undang Kepolisian yang dinilai membawa institusi Polri mundur, bukan mereformasinya.

Perwakilan YLBHI, Arif Maulana, menegaskan aksi ini merupakan simbol pesan kepada Polri dan Kapolri, tepat 28 tahun sejak Polri dipisahkan dari ABRI pada 1998 melalui gerakan reformasi. "Hari Bhayangkara bukan hanya penting bagi aparat kepolisian, tapi juga penting bagi rakyat Indonesia," kata Arif dalam tayangan kanal YouTube YLBHI. Ia menekankan polisi pada dasarnya adalah alat negara dan alat rakyat untuk melindungi, mengayomi masyarakat, menjaga ketertiban, serta menegakkan hukum yang adil.

Koalisi menuntut agar Polri tampil independen, profesional, demokratis, menjunjung hak asasi manusia, tidak berpolitik, dan tidak berbisnis. Arif memperingatkan, jika polisi gagal menjadi alat rakyat dan justru berubah menjadi alat kepentingan politik rezim, penjaga investasi, serta pemukul demokrasi, kondisi ini akan membahayakan masa depan bangsa dan keselamatan rakyat.

Koalisi juga mendesak Presiden, anggota DPR, serta elite politik di Istana dan Senayan untuk berhenti "berbohong" dan "omon-omon" soal reformasi Polri. Menurut Arif, Polri lahir dari rahim rakyat dan gerakan masyarakat sipil pada 1998, sehingga sudah semestinya mengabdi untuk kepentingan masyarakat bukan menjadi bagian dari kepentingan kelompok tertentu, diiming-imingi rangkap jabatan, dipolitisasi, atau diseret untuk mengurusi kepentingan investasi yang bertentangan dengan mandat konstitusionalnya dalam UUD 1945.

Poin utama yang disorot koalisi adalah revisi Undang-Undang Kepolisian yang dinilai berlawanan dengan janji reformasi kepolisian yang pernah disampaikan Presiden dan DPR. Arif menyebut revisi tersebut berpotensi merusak, bukan memperbaiki, institusi Polri.

Koalisi mengajak masyarakat untuk terus menuntut dan bersuara demi perbaikan institusi kepolisian. Arif mengingatkan bahwa pajak masyarakat yang digunakan untuk membiayai seragam, senjata, hingga gaji polisi seharusnya kembali dalam bentuk perlindungan, pengayoman, dan penegakan hukum yang adil, bukan represi terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi, kriminalisasi, penyalahgunaan wewenang, maupun korupsi. "Reformasi kepolisian sekarang juga," tegas Arif menutup pernyataannya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags