KPK Periksa Bupati Inhu dan Sekda Riau sebagai Saksi Kasus Pemerasan Gubernur Abdul Wahid

- Rabu, 01 Juli 2026 | 14:00 WIB
KPK Periksa Bupati Inhu dan Sekda Riau sebagai Saksi Kasus Pemerasan Gubernur Abdul Wahid

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto dan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau Syahrial Abdi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di kantor BPK Perwakilan Riau.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pemanggilan ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan lainnya di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. "KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK pemerasan dan penerimaan lainnya di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025, untuk tersangka MJN (Marjani selaku ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid)," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2026).

Selain Ade Agus dan Syahrial, KPK juga memanggil 11 saksi lainnya. Mereka terdiri dari pejabat daerah dan pihak swasta. Berikut daftar lengkap saksi yang dipanggil: Mardoni (Kabid Anggaran BPKAD Riau), Matnuril (Kabid Perencanaan Pemanfaatan Hutan Dinas LHK Riau), Muhammad Taufiq Oesman Hamid (Kadis Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Riau), Purnama Irwansyah (Plt Kepala BAPPEDA Riau), Syarkawi (Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda Bidang Bina Marga Dinas PUPRPKPP Riau), Thomas Lafro (Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Riau sejak Oktober 2025), Yan Dharmadi (Kepala Biro Hukum Riau), Hatta Said Karyawan (swasta), Ida Wahyuni (asisten rumah tangga), Iwan Pansa (Ketua Ormas PP Kota Pekanbaru periode 2019-sekarang), dan Ripinuji (karyawan swasta).

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags