Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Operasi senyap itu digelar pada Selasa, 30 Juni 2026.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dari 10 orang yang diamankan, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. "Lima orang tersebut terdiri atas tiga pihak swasta, satu pegawai negeri sipil di Kabupaten Kuantan Singingi, dan satu orang dari pihak keluarga penyelenggara negara di Kabupaten Kuantan Singingi," ujar Budi di Jakarta.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang ditangkap dalam OTT.
Artikel Terkait
KPK Sita Mobil dan Barang Bukti Elektronik dalam OTT di Kuansing
Empat Kali Diperiksa, Mantan Dirjen PHU Kembali Diperiksa KPK
Bupati dan Sekda Kuansing Menyerahkan Diri Usai OTT KPK
KPK Tangkap Bupati Kuansing dalam Operasi Tangkap Tangan Suap Jabatan