Korupsi Proyek Jembatan Merah Putih di Sukabumi, Dua Tersangka Dibekuk Polda Jabar

- Selasa, 30 Juni 2026 | 19:15 WIB
Korupsi Proyek Jembatan Merah Putih di Sukabumi, Dua Tersangka Dibekuk Polda Jabar

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menangkap dua tersangka kasus korupsi pembangunan Jembatan Merah Putih di Cipamuruyan, Kecamatan Nagrak-Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Proyek yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2022 senilai Rp20 miliar itu dikerjakan oleh Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 2 Jawa Barat.

Wakil Ditreskrimsus Polda Jawa Barat AKBP Edi Rahmat Mulyana mengungkapkan, tersangka berinisial S merupakan ASN yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara H adalah kontraktor dari PT Karunia Guna Inti Semesta. Perbuatan itu berlangsung sejak 2022 hingga 2023.

"Tersangka S selaku PPK dan tersangka AH selaku pimpinan cabang PT KGIS sebagaimana tertuang dalam perjanjian kontrak dengan nilai kontrak adendum final sebesar Rp20 miliar sekian. Masa pelaksanaan 191 hari, dari 24 Juni 2022 sampai 31 Desember 2022," kata Edi di Mapolda Jabar, Selasa (30/6/2026).

Dalam pelaksanaannya, tersangka S diduga membuat laporan palsu seolah progres pengerjaan jembatan telah mencapai 80,501 persen. Padahal, uang yang dibayarkan kepada tersangka AH mencapai sekitar Rp14.230.004.194,00.

"Nilai pembayaran tidak sesuai dengan volume fisik terpasang karena belum ada pekerjaan penyediaan baja struktur grade 355. Berdasarkan perhitungan ahli konstruksi, volume fisik terpasang hanya 23,964 persen atau sebesar Rp4.386.468.790,04. Sehingga ditemukan selisih dan dinyatakan sebagai kerugian negara sebesar Rp9.843.535.404,00," jelas dia.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat telah memeriksa 42 saksi dan tiga saksi ahli, yakni ahli pengadaan barang dan jasa, ahli konstruksi, serta ahli perhitungan kerugian negara dari BPK. Barang bukti yang disita berupa uang Rp1,120 miliar, dokumen, dan laporan hasil audit kerugian negara.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, pembangunan Jembatan Merah Putih merupakan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk kepentingan masyarakat. Di Jawa Barat, sebanyak 16 jembatan telah dibangun dan diresmikan di sejumlah wilayah.

"Dan pada hari ini kita justru ada yang kontradiktif, di mana kita telah mengungkap salah satu korupsi yaitu jembatan," ungkap Hendra.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman minimal dua tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 atau Pasal 604 KUHP baru dengan ancaman pidana yang sama.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags