Wamenaker: Perjanjian Kerja Bersama Bukti Hubungan Industrial yang Sehat

- Selasa, 30 Juni 2026 | 20:25 WIB
Wamenaker: Perjanjian Kerja Bersama Bukti Hubungan Industrial yang Sehat

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menilai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) menjadi cermin hubungan industrial yang sehat. Menurutnya, dokumen itu lahir dari dialog, musyawarah, dan kesepahaman antara manajemen dan pekerja sehingga mampu mengakomodasi kepentingan semua pihak.

"Keberhasilan PKB ini menunjukkan bahwa perbedaan kepentingan tidak harus berujung pada konflik berkepanjangan, melainkan dapat diwadahi melalui solusi yang mengakomodasi semua pihak," ujar Afriansyah dalam keterangan yang diterima, Selasa (30/6/2026).

Afriansyah menekankan bahwa PKB memiliki makna yang melampaui aspek administratif dan legal formal. Dokumen tersebut, kata dia, mencerminkan komitmen bersama membangun hubungan kerja yang sehat, adaptif, dan berkeadilan. Ia menilai ruang komunikasi yang terbuka menjadi kunci menjaga keseimbangan antara produktivitas perusahaan dan kesejahteraan pekerja.

Dalam proses penyusunan PKB, perbedaan pandangan sempat muncul, terutama saat menentukan komposisi keterwakilan tim perunding pada fase pra-perundingan. Namun, kebuntuan itu dapat diatasi dengan merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014.

Afriansyah juga mengingatkan pentingnya menjaga kesinambungan hubungan industrial setelah PKB ditandatangani. Dokumen itu harus menjadi rujukan bersama untuk memperkuat rasa saling percaya dan kolaborasi. "Semoga kesepakatan ini dapat mendorong lahirnya budaya kerja yang semakin produktif sekaligus memperkuat kinerja perusahaan," ucapnya.

Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin menambahkan bahwa PKB merupakan instrumen strategis yang mencerminkan kesamaan pandangan antara manajemen dan pekerja dalam memperkuat arah pengembangan perusahaan. "Hubungan industrial yang sehat hanya dapat terwujud melalui komunikasi yang terbuka, rasa saling percaya, serta komitmen untuk tumbuh bersama," ujar Bobby.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags