Kasus Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menteri Kehutanan Raja Juli

- Kamis, 02 Juli 2026 | 11:50 WIB
Kasus Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menteri Kehutanan Raja Juli

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memeriksa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Kasus ini menyeret Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik saat ini tengah menelusuri aliran dana dan rangkaian pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Kuansing dengan Kementerian Kehutanan terkait usulan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Salah satu pertemuan yang menjadi perhatian berlangsung pada 2 Juni 2026 di kantor Kementerian Kehutanan.

Dalam pertemuan itu, Suhardiman bersama jajarannya mengusulkan pembebasan sekitar 3.800 hektare kawasan hutan untuk dimasukkan ke dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

“Apakah nanti akan dilakukan pemanggilan, itu akan didalami oleh tim penyidik. Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nantinya di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan,” ujar Taufik, Rabu (1/7).

Menurut KPK, pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan. Pemerintah daerah hanya memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang. Atas dasar itu, penyidik menilai keterangan dari pihak kementerian berpotensi diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara.

Selain dugaan penyimpangan dalam pengurusan izin, KPK juga menemukan indikasi pengumpulan dana dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing. Dana tersebut diduga digunakan untuk mengurus pelepasan kawasan HPT.

“Uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD disampaikan berasal dari pemotongan sisa hasil usaha, yang dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan,” kata Taufik.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags