Bupati Kuansing Tersangka Suap, KPK Sebut Nilai Luhur Pacu Jalur Tercoreng

- Kamis, 02 Juli 2026 | 09:25 WIB
Bupati Kuansing Tersangka Suap, KPK Sebut Nilai Luhur Pacu Jalur Tercoreng

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus dugaan suap pengisian jabatan yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby telah menodai nilai-nilai luhur yang selama ini melekat pada daerah yang dikenal sebagai tanah kelahiran Pacu Jalur, tradisi balap dayung khas Riau.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Pacu Jalur selama ini menjadi simbol semangat gotong royong dan kerja kolektif masyarakat Kuansing. "Karena itu, ketika korupsi kembali terjadi di Kuansing, yang tercoreng bukan hanya integritas penyelenggara negara, tapi juga kepercayaan masyarakat terhadap nilai-nilai luhur yang selama ini menjadi kebanggaan daerah," ujarnya, Kamis (2/7/2026).

Budi memaparkan, nilai instrumen pencegahan korupsi KPK atau Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MSCP) di Kabupaten Kuansing masih rendah, yakni 63,84 poin pada 2025. Angka itu turun 8,13 poin dari tahun sebelumnya. Sementara Survei Penilaian Integritas (SPI) Kuansing juga belum menunjukkan perbaikan signifikan, hanya naik tipis dari 63,12 pada 2024 menjadi 63,58 pada 2025.

Menurutnya, kondisi itu menjadi pengingat bahwa penguatan integritas dan sistem pencegahan korupsi harus terus dilakukan secara konsisten. "Terlebih dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kuansing juga berkaitan dengan proyek-proyek strategis di daerah yang tentunya bersinggungan dengan hajat hidup masyarakat banyak," kata Budi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka dan langsung menahannya. Selain bupati, dua orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles. Penetapan itu dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags