Samin Tan, Crazy Rich yang Divonis Bebas, Kini Jadi Tersangka di Kejagung dan Polri

- Kamis, 02 Juli 2026 | 06:55 WIB
Samin Tan, Crazy Rich yang Divonis Bebas, Kini Jadi Tersangka di Kejagung dan Polri

Bos PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan, kembali menjadi sorotan setelah kini menyandang status tersangka di dua institusi penegak hukum: Kejaksaan Agung dan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Sebelumnya, pria yang sempat masuk daftar orang terkaya versi Forbes ini divonis bebas dalam kasus dugaan suap kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih yang ditangani KPK.

Nama Samin Tan mencuat ke publik pada 2011 ketika majalah Forbes memasukkan dirinya ke dalam daftar 40 orang terkaya di Indonesia. Namun, popularitasnya berubah menjadi kontroversi saat ia terjerat kasus suap yang melibatkan Eni Saragih pada 2019.

Ditangkap dan Divonis Bebas

Perjalanan hukum Samin Tan dimulai ketika ia masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Mei 2020 karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Ia akhirnya ditangkap KPK pada 5 April 2021 dan menjalani proses persidangan. Jaksa menuntutnya dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis bebas pada 30 Agustus 2021.

KPK tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, MA menolak kasasi KPK, sehingga Samin Tan tetap bebas. Kini, ia kembali berhadapan dengan hukum dengan status tersangka di dua lembaga berbeda.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags