Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pegawai Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Barat dan Depok dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) terkait izin tinggal terbatas. Kasus ini telah menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, dugaan pemerasan terjadi saat WNA terancam dideportasi karena melanggar batas izin tinggal. Alih-alih menjalani sanksi, para WNA itu justru dimintai uang oleh oknum di lingkungan keimigrasian.
"Berkaitan dengan penindakan atas pelanggaran soal keimigrasian ya. Kan ada sanksi deportasi dan segala macam, itu juga diduga ada dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh pihak-pihak di keimigrasian," kata Budi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Budi menjelaskan, WNA yang terbukti melanggar batas izin tinggal semestinya dikenakan sanksi deportasi. Namun, pihak Kanim diduga justru memeras para WNA agar tidak dideportasi.
"Ya artinya misalnya orang yang harusnya di deportasi, kemudian dimintai uang agar sanksi itu tidak diberikan. Nah seperti itu kira-kira modus yang dilakukan di lapangan," ujar Budi.
Penyidik juga mendalami penerimaan uang oleh para pegawai Kanim, khususnya di Jakarta Barat, yang kemudian diduga turut diberikan kepada Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah (RAA), yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pendalaman terkait dengan dugaan penerimaan uang-uang oleh para pegawai, dan juga dugaan penerimaan yang dilakukan oleh saudara RAA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan Kanim Jakarta Barat ya," tutur Budi.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap saksi dari Kanim Depok juga dilakukan untuk mendalami dugaan pemerasan serupa terhadap sejumlah WNA.
"Selain itu juga, penyidik hari ini melakukan pendalaman terhadap saksi dari Kanim Depok ya. Ini juga dugaannya serupa, ada penerimaan-penerimaan uang yang dilakukan berkaitan dengan layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Depok," imbuhnya.
Kasus ini diduga berlangsung sejak Silmy menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023. KPK menduga total uang yang terkumpul mencapai Rp 145,5 miliar, dengan Silmy diduga menerima jatah Rp 100 juta per minggu.
Berikut delapan tersangka dalam kasus ini:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.
Artikel Terkait
KPK Tahan Direktur PT MSA sebagai Tersangka Suap Bupati Muara Enim
KPK Tahan Direktur PT MSA Tersangka Suap Smart Board Muara Enim
KPK Tahan Direktur Swasta Tersangka Suap Audit BPK di Muara Enim
KPK Tahan Direktur PT Millenium Solusi Abadi dalam Kasus Suap Bupati Muara Enim