Komisi V DPR Dorong Payung Hukum Permanen untuk Ojek Online

- Kamis, 02 Juli 2026 | 16:48 WIB
Komisi V DPR Dorong Payung Hukum Permanen untuk Ojek Online

Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda mendorong agar transportasi ojek online (ojol) memiliki payung hukum yang bersifat permanen. Menurutnya, aturan yang kuat dan berkelanjutan diperlukan agar kebijakan pemerintah, seperti skema pembagian pendapatan 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator, memiliki dasar hukum yang kokoh.

Komisi V DPR telah memasukkan substansi pengaturan ojol dalam Rancangan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang saat ini tengah dibahas. "Saya mendorong payung hukum yang sifatnya permanen dan jangka panjang. Bisa berupa undang-undang atau Perpres yang menjadi komitmen Pak Presiden (Prabowo Subianto)," ujar Huda dalam diskusi Dialektik Demokrasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).

Ia menegaskan bahwa tanpa dasar hukum yang permanen, kebijakan tersebut hanya akan menjadi momentum sesaat. "Kalau tidak, ini nanti levelnya hanya menjadi momentum jangka pendek. Nah, supaya ini bisa menjadi momentum jangka panjang, mau tidak mau payung hukumnya harus pasti, harus permanen," tuturnya.

Huda menjelaskan bahwa dalam revisi UU LLAJ, DPR telah mengakomodasi sekitar 14 hingga 16 pasal yang mengatur secara khusus tentang ojek online. "Mungkin pada waktunya nanti, kami akan sampaikan juga mengundang teman-teman, Kang Igun, dan kawan-kawan untuk uji publiknya, supaya partisipasi bermakna betul-betul bisa kita laksanakan terkait dengan ini," ungkapnya.

Salah satu substansi penting yang diusulkan adalah pengakuan terhadap sepeda motor berbasis aplikasi sebagai bagian dari moda transportasi publik. Huda menyebut bahwa hingga kini aturan yang berlaku belum mengakui ojek online roda dua sebagai transportasi publik. "Dan itu berjalan hampir 15 tahun. Sering kita diskusikan itu Pak Igun. Keberadaan teman-teman driver ojol ini hanya berbekal satu lembar keputusan dari Kementerian Perhubungan dan tidak punya cantolan secara hukum. Dan ini berbahaya pada konteks menciptakan ekosistem bagi transportasi publik kita, terutama ojek online," tambahnya.

Huda menilai pembentukan regulasi permanen diperlukan agar berbagai kebijakan pemerintah terhadap pengemudi ojol tidak hanya bergantung pada komitmen politik yang dapat berubah sewaktu-waktu. "Supaya ini bisa berdimensi jangka panjang, jadi mau tidak mau tetap harus apa yang menjadi keputusan Pak Presiden harus terlembagakan, terinstitusionalisasi dalam regulasi, baik berupa undang-undang maupun Perpres," ujarnya.

Ia pun mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan skema pembagian pendapatan 92-8. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah setelah perjuangan pengemudi ojol yang berlangsung lebih dari 15 tahun. "Kita apresiasi setinggi-tingginya political will dari Pak Presiden. Ini menurut saya termasuk catatan sejarah dari proses panjang perjuangan teman-teman ojol di Indonesia," kata Huda.

Huda juga mengapresiasi langkah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memfasilitasi pertemuan antara pemerintah, DPR, dan perusahaan aplikator sehingga skema 92-8 mulai berlaku pada 1 Juli. "Dua momentum ini saya kira perlu kita jaga bersama," pungkasnya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags