Serikat Pekerja: Potongan Ojol Masih Tembus 24 Persen, Belum Sesuai Aturan 8 Persen

- Rabu, 01 Juli 2026 | 21:00 WIB
Serikat Pekerja: Potongan Ojol Masih Tembus 24 Persen, Belum Sesuai Aturan 8 Persen

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengungkapkan bahwa potongan pendapatan yang dialami pengemudi ojek online masih jauh dari ketentuan pemerintah. Alih-alih 8 persen seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, potongan yang diterapkan perusahaan platform justru mencapai 16 hingga 24 persen untuk layanan pengantaran penumpang roda dua.

Ketua Umum SPAI Lily Pujiati menyatakan, temuan ini menunjukkan ketidaksesuaian dengan komitmen Presiden Prabowo yang menetapkan batas potongan aplikasi sebesar 8 persen. "Faktanya hari ini potongan lebih dari 8 persen, yaitu berkisar 16-24 persen untuk pengantaran penumpang dengan kendaraan roda dua (motor)," kata Lily dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).

Menurut Lily, potongan yang diterima pengemudi tidak hanya berasal dari persentase bagi hasil platform, tetapi juga dari biaya lain yang dibebankan kepada konsumen. Ia mencontohkan, ketika konsumen membayar tarif perjalanan Rp34.000, platform terlebih dahulu mengambil biaya aplikasi Rp5.000 dan biaya asuransi perjalanan Rp1.000. Setelah itu, sisa tarif Rp28.000 masih dikenakan potongan 8 persen atau Rp2.240. "Maka pengemudi hanya memperoleh pendapatan Rp25.760. Itu artinya potongan aplikasi sebesar 24 persen dari uang yang dibayarkan oleh konsumen," ujar Lily.

SPAI juga menolak jika ketentuan potongan 8 persen hanya diterapkan pada layanan pengantaran penumpang roda dua. Menurut Lily, perlindungan dalam Perpres tersebut seharusnya berlaku untuk seluruh pekerja transportasi online, termasuk pengemudi taksi online dan kurir kargo. Kebijakan yang hanya berlaku pada sebagian pekerja dinilai berpotensi diskriminatif, karena semua pekerja transportasi online menghadapi ketidakpastian pendapatan, jam kerja panjang, dan risiko kecelakaan kerja di jalan.

SPAI mendesak pemerintah segera memperkuat perlindungan bagi pekerja transportasi online, termasuk melalui ratifikasi Konvensi ILO 193 tentang Pekerja Platform dan memasukkan aturan perlindungan pengemudi transportasi online dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags