Seekor tapir berukuran besar terlihat berjalan santai di tengah Jalan Lintas Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung, pada Kamis (2/7). Kemunculan satwa dilindungi itu terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial.
Dalam rekaman yang beredar, tapir dengan corak hitam putih itu tampak melintas di badan jalan. Beberapa pengendara memperlambat laju kendaraan, bahkan berhenti di tepi jalan untuk menyaksikan langsung. Setelah beberapa saat, satwa itu bergerak menuju sisi hutan dan menghilang dari pandangan.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Lampung Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, Itno Itoyo, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dan tengah mengumpulkan data di lapangan. "Sudah, saat ini sedang mengumpulkan data dan informasi lanjutan," katanya saat dihubungi.
Menurut Itno, kemunculan tapir di kawasan itu bukan hal baru. Sekitar tahun 2022 hingga 2023, BKSDA pernah menerima laporan keberadaan satwa dilindungi tersebut di Register 45 Mesuji. Saat ini, BKSDA masih melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran video serta kondisi terkini habitat tapir, termasuk mengecek tutupan lahan di sekitar lokasi.
"Langkah awal yang akan kami lakukan adalah mengumpulkan informasi dari lapangan, mengecek kondisi tutupan lahan terkini, serta membandingkannya dengan data keberadaan tapir pada tahun-tahun kemarin," jelas Itno.
Kepala BKSDA Bengkulu, Agung Nugroho, menambahkan bahwa kemunculan tapir di sekitar Jalan Lintas Timur Register 45 menunjukkan masih adanya populasi satwa tersebut di lanskap hutan Mesuji. "Kemunculan tapir di sekitar jalan tidak selalu menunjukkan bahwa satwa tersebut keluar dari habitatnya atau kehilangan arah. Jalan tersebut berbatasan langsung dengan habitat alami tapir sehingga perjumpaan antara manusia dan satwa liar masih sangat mungkin terjadi," ujar Agung.
"Oleh karena itu, menjaga kelestarian habitat dan konektivitas koridor satwa merupakan bagian penting dalam upaya konservasi agar satwa dapat tetap bergerak, mencari pakan, dan berkembang biak secara alami tanpa memicu konflik dengan manusia," tambahnya.
Tapir merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018. Agung mengimbau masyarakat untuk tidak mengejar, menangkap, melukai, memberi makan, atau mengganggu satwa liar yang dijumpai di jalan atau sekitar permukiman. "Tindakan tersebut berpotensi menyebabkan satwa mengalami stres, bersikap defensif, atau berpindah ke lokasi yang lebih berbahaya," pungkasnya.
Masyarakat diminta segera melaporkan kepada BKSDA Bengkulu, Resor KSDA terdekat, atau aparat setempat apabila menjumpai satwa liar di sekitar permukiman maupun badan jalan yang berpotensi membahayakan. BKSDA Bengkulu menegaskan akan menindaklanjuti setiap laporan melalui langkah mitigasi dan kajian lapangan sesuai prosedur penanganan konflik manusia dan satwa liar.