Parlemen Israel Sahkan RUU Pembatasan Pengeras Suara di Masjid, OKI Kecam

- Kamis, 02 Juli 2026 | 23:25 WIB
Parlemen Israel Sahkan RUU Pembatasan Pengeras Suara di Masjid, OKI Kecam

Parlemen Israel menyetujui rancangan undang-undang yang membatasi penggunaan pengeras suara di masjid. Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengecam keras langkah tersebut dan menyebutnya sebagai diskriminasi terhadap umat Islam.

RUU itu disahkan dengan perolehan suara 50 banding 36 di badan legislatif Israel yang beranggotakan 120 orang. Aturan tersebut melarang pemasangan dan pengoperasian sistem pengeras suara di masjid tanpa izin resmi terlebih dahulu.

OKI, dalam pernyataannya, menilai RUU itu sebagai "tindakan yang tidak sah dan batal demi hukum, serta merupakan kejahatan legislatif yang bersifat diskriminatif dan rasis". Organisasi yang beranggotakan 57 negara itu juga menyebutnya sebagai "pelanggaran nyata terhadap kebebasan beragama dan beribadah serta hak-hak budaya dan keagamaan yang dijamin oleh prinsip-prinsip hukum internasional dan hukum hak asasi manusia internasional".

Lebih lanjut, OKI menganggap RUU tersebut "merupakan eskalasi berbahaya dalam konteks serangkaian keputusan, undang-undang, dan tindakan rasis Israel yang bertujuan membatasi keberadaan warga Palestina serta menyasar identitas Arab dan Islam". Organisasi itu juga menyebut langkah ini sebagai "serangan langsung terhadap kesucian ritual keagamaan dan situs-situs suci Islam".

Meski telah disahkan, RUU ini masih harus melalui tiga tahap pembahasan tambahan sebelum resmi menjadi undang-undang di Israel.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags