Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) berencana mengelompokkan warga binaan berdasarkan kondisi kesehatan di lembaga pemasyarakatan (lapas). Langkah ini diambil untuk meminimalkan penularan penyakit, termasuk HIV, serta mengelola kebutuhan kesehatan reproduksi.
Dirjen Pas Mashudi mengatakan, strategi itu akan diperkuat dengan skrining kesehatan seksual sejak warga binaan pertama kali masuk hingga menjelang bebas. "Optimalisasi upaya promotif dan preventif kesehatan seksual melalui edukasi yang lebih masif dan berkelanjutan. Penguatan skrining kesehatan seksual sejak masuk hingga menjelang bebas. Pengembangan kader kesehatan warga binaan sebagai edukator sebaya," ujar Mashudi dalam rapat dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).
Ia menambahkan, pengelompokan ini juga mencakup edukasi penyakit pada organ reproduksi. "Penguatan layanan kesehatan reproduksi laki-laki dan perempuan termasuk edukasi penyakit pada organ reproduksi. Pengelompokan warga binaan berdasarkan kondisi kesehatan untuk meminimalkan penularan seperti HIV, homo, lesbian yang ada di pemasyarakatan," sambungnya.
Ditjenpas juga tengah menyusun kebijakan mengenai hak cuti dikunjungi keluarga (CDK) yang mengatur mekanisme pemenuhan hak warga binaan melalui hubungan suami istri. "Rencana tindak lanjut, Ditjenpas akan menyusun kebijakan dan tata kelola pemenuhan hak cuti dikunjungi keluarga yang di dalamnya mencakup fungsi sebagai suami istri termasuk kebutuhan seksual berupa kebijakan menteri terkait syarat dan tata cara pemberian hak CDK," jelas Mashudi.
Kebijakan itu akan dilengkapi standar pelaksanaan di setiap unit pelaksana teknis (UPT), instrumen asesmen, mekanisme pengawasan, hingga strategi implementasi secara nasional. "Standar kriteria UPT dalam pelaksanaan, instrumen asesmen, mekanisme pengawasan dan pengendalian. Yang kelima, strategi komunikasi, roadmap pentahapan CDK secara nasional," katanya.
Selain itu, Ditjenpas terus menjalankan program pencegahan melalui edukasi dan penguatan layanan kesehatan di lapas. "Pelaksanaan edukasi PHBS, HIV, IMS, dan penyalahgunaan napza kepada warga binaan. Kerja sama Kemenimipas dan Kementerian Kesehatan melalui program CKK Nasional hingga Desember tahun 2026 diperuntukkan untuk warga binaan sejumlah 274.000 dan kepada pegawai 49.000. Penguatan kualitas klinik pemasyarakatan melalui perizinan dan akreditasi," ungkapnya.
Mashudi menambahkan, pihaknya juga akan menggandeng berbagai instansi untuk memperkuat aspek psikologis dan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan pemasyarakatan. "Kerja sama dengan psikologi pada instansi lain seperti TNI AU dan lainnya untuk melaksanakan asesmen kepada Ka-UPT baru sebelum menjabat," pungkas dia.
Artikel Terkait
Ditjen Pemasyarakatan Siapkan Kebijakan Cuti Dikunjungi Keluarga untuk Penuhi Hak Seksual Napi
Overcrowding Lapas Hambat Pembinaan Warga Binaan, Dirjen Pas Sebut Berpotensi Picu Kerusuhan
Overcrowding Lapas Tingkatkan Risiko Penularan HIV dan IMS
27.631 Petugas Lapas Belum Terlatih, Integritas Jadi Sorotan