27.631 Petugas Lapas Belum Terlatih, Integritas Jadi Sorotan

- Kamis, 02 Juli 2026 | 19:30 WIB
27.631 Petugas Lapas Belum Terlatih, Integritas Jadi Sorotan

Sebanyak 27.631 petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia belum pernah mengikuti pelatihan. Jumlah itu setara dengan lebih dari separuh total 49.903 petugas yang ada saat ini. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas, Mashudi, mengungkapkan hal tersebut dalam rapat dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7).

Menurut Mashudi, persoalan integritas petugas menjadi salah satu dari lima isu utama yang menjadi perhatian Ditjenpas. Pelatihan terakhir kali digelar pada 2024 menggunakan anggaran BPSDM Kemenkumham, dan hanya diperuntukkan bagi petugas baru.

"Berkaitan dengan aspek integritas petugas pemasyarakatan. Kondisi saat ini sejumlah 49.903 keseluruhan petugas, sebanyak 27.631 petugas belum mendapatkan pelatihan atau menggunakan daripada pelatihan tersebut," kata Mashudi.

"Terakhir dilaksanakan pelatihan dengan menggunakan anggaran BPSDM Kemenkumham pada tahun 2024 dan pelatihan itu hanya dilaksanakan pada awal penerimaan petugas baru," tambahnya.

Kerja Sama dengan Polri

Untuk mengatasi keterbatasan itu, Ditjenpas menjalin kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Mashudi menjelaskan, nota kesepahaman antara Menteri Imigrasi Pemasyarakatan dan Kapolri telah ditandatangani pada 4 Agustus 2025. Kerja sama tersebut mencakup sinergitas tugas dan fungsi di bidang kepolisian, keimigrasian, dan pemasyarakatan, termasuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Perjanjian kerja sama (PKS) kemudian ditindaklanjuti antara Ditjenpas dengan sejumlah satuan di Polri, seperti Bareskrim, Lemdikpol, Korbrimob Polri, Baintelkam Polri, dan Baharkam Polri. Hasilnya, sekitar 4.200 CPNS Pemasyarakatan tahun 2025 telah mendapatkan pelatihan secara rayonisasi dengan fokus materi peningkatan kemampuan di bidang pengamanan.

"Kemudian ditindaklanjuti dengan PKS antara Ditjenpas dengan Bareskrim, Lemdikpol, Korbrimob Polri, Baintelkam Polri, Baharkam Polri, yang telah dilatihkan terhadap sekitar 4.200 CPNS 2025 di lingkungan pemasyarakatan dengan cara rayonisasi di setiap wilayah dengan fokus materi peningkatan kemampuan bidang pengamanan," katanya.

Kendala Anggaran

Ditjenpas sebenarnya telah menyiapkan program pembinaan integritas secara berkala bagi petugas pada 2026. Namun, Mashudi mengakui program itu terkendala keterbatasan anggaran. "Namun pada tahun 2026 tidak ada anggarannya," tutur dia.

Untuk mengatasi hal itu, Ditjenpas mengusulkan pemanfaatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor imigrasi. Selain itu, telah dibentuk satuan tugas kepatuhan internal di tingkat Direktorat Jenderal, kantor wilayah, hingga unit pelaksana teknis (UPT). Pembinaan mental juga telah dilakukan terhadap 232 pegawai yang pernah melakukan pelanggaran sebanyak dua kali melalui kegiatan di Nusakambangan.

"Langkah yang akan dilakukan, penguatan integritas SDM pemasyarakatan diarahkan pada optimalisasi peran Direktorat Kepatuhan Internal dalam satuan tugas kepatuhan internal," ungkap Mashudi.

"Target yang ingin dicapai adalah terwujudnya sistem pengawasan internal yang lebih efektif, konsisten, dan berkelanjutan dalam mendukung budaya kerja yang profesional dan berintegritas di seluruh jajaran pemasyarakatan. Akan melaksanakan pembinaan secara berkala per tiga bulan wilayah pada tahun 2026, namun anggaran tidak tersedia sehingga kami mengusulkan untuk pemanfaatan PNBP daripada imigrasi," sambungnya.

Lima Isu Utama

Mashudi menjelaskan, persoalan integritas petugas merupakan bagian dari lima isu utama yang menjadi perhatian Ditjenpas. Salah satunya berkaitan dengan budaya penjara yang dinilai memiliki potensi risiko penyimpangan, seperti pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, dan praktik yang tidak sesuai standar pelayanan.

"Dari berbagai isu yang disampaikan tersebut, kami mengidentifikasi lima persoalan utama yang menjadikan perhatian bersama. Yang pertama dengan budaya penjara. Interaksi antar petugas dan warga binaan, keluarga dan masyarakat merupakan bagian tidak terpisahkan layanan kepemasyarakatan," jelas Mashudi.

"Kondisi tersebut memiliki potensi risiko penyimpangan seperti pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, praktik yang tidak sesuai standar pelayanan. Sebagai langkah mitigasi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memperkuat pengawasan melalui Direktorat Kepatuhan Internal di tingkat pusat, satuan tugas kepatuhan internal di wilayah dan UPT," sambungnya.

Selain itu, Ditjenpas juga mengembangkan konsep smart prison melalui pembangunan lapas modern. Tiga proyek lapas modern telah dibangun, yaitu Lapas Karanganyar, Lapas Kumbang, dan Lapas Ngaseman. Konsep ini diikuti dengan penyusunan peraturan menteri tentang pola bangunan UPT pemasyarakatan dan modul petunjuk teknis penggunaan teknologi lapas modern.

"Langkah yang akan dilakukan, mengoptimalkan manajemen talenta untuk memastikan penempatan petugas sesuai dengan kompetensi, integritas, dan kebutuhan organisasi. Yang kedua, memperkuat transformasi budaya kerja menuju SDM pemasyarakatan yang profesional, adaptif, dan siap menghadapi perubahan," tutup dia.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags