Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkapkan bahwa kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan menjadi hambatan utama dalam menjaga kesehatan warga binaan. Kondisi ini dinilai meningkatkan risiko penularan penyakit menular, termasuk HIV dan infeksi menular seksual (IMS).
Dirjen Pemasyarakatan Mashudi mengatakan, Ditjenpas sebenarnya telah memiliki standar pengendalian penyakit menular di lingkungan pemasyarakatan. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan besar akibat lapas yang melebihi kapasitas.
“Tahun 2026 dilaksanakan cek kesehatan gratis bagi petugas, seluruh warga binaan seluruh Indonesia dalam pemeriksaan masalah HIV, TBC, baik di 274.000 warga binaan termasuk 49.000 untuk pegawai. Telah tersedia standar pengendalian penyakit menular bagi tahanan, narapidana, dan anak binaan termasuk IMS,” jelas Mashudi dalam rapat dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).
Ia merinci, pada 2025 tercatat 6.762 kasus IMS, 832 kasus HIV, 620 kasus Hepatitis B, dan 704 kasus Hepatitis C di lingkungan pemasyarakatan. Seluruh unit pelaksana teknis (UPT) telah memiliki klinik pratama, dengan 483 dari 532 klinik berizin operasional dan 129 klinik terakreditasi. “Kendala, overcrowding meningkatkan risiko penularan menyangkut termasuk HIV dan IMS. Edukasi kesehatan seksual belum dapat dilakukan secara individu karena keterbatasan tenaga kesehatan,” sambungnya.
Selain overcrowding, Mashudi menyoroti minimnya tenaga kesehatan yang mendukung layanan kesehatan seksual. Saat ini, layanan promotif dan preventif dilaksanakan oleh tenaga kesehatan pemasyarakatan yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas setempat.
Mashudi menegaskan bahwa pihaknya sepakat mengenai pentingnya pemenuhan hak kesehatan seksual bagi warga binaan sesuai prinsip hak asasi manusia. “Kami sepakat bahwa melalui pendekatan berbasis hak asasi manusia, warga binaan pemasyarakatan juga memiliki hak untuk memperoleh perhatian dan pemenuhan kebutuhan kesehatan seksual secara layak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Sebagai langkah penanganan, Ditjenpas telah menyusun standar pengendalian penyakit menular dan mengoptimalkan pembinaan kepribadian bagi warga binaan. Langkah yang telah dilakukan meliputi penyusunan standar pengendalian penyakit menular, optimalisasi pembinaan kepribadian melalui penyuluhan agama dan konseling guna mencegah penyimpangan seksual, serta pelaksanaan skrining penyakit menular dan pemeriksaan kesehatan berkala pada 243.775 narapidana di tahun 2025.
Pada 2026, Ditjenpas juga menggelar program pemeriksaan kesehatan gratis yang mencakup skrining HIV dan TBC bagi seluruh warga binaan maupun petugas pemasyarakatan. Program tersebut menjangkau sekitar 274 ribu warga binaan serta 49 ribu petugas pemasyarakatan di seluruh Indonesia sebagai bagian dari upaya deteksi dini dan pengendalian penyakit menular di lingkungan lapas.
Artikel Terkait
Dirjen Pas Rencanakan Pengelompokan Warga Binaan Berdasarkan Kondisi Kesehatan
27.631 Petugas Lapas Belum Terlatih, Integritas Jadi Sorotan