Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Polisi Aktif ke Bareskrim atas Dugaan Penyiksaan dan Kekerasan Seksual

- Kamis, 02 Juli 2026 | 22:24 WIB
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Polisi Aktif ke Bareskrim atas Dugaan Penyiksaan dan Kekerasan Seksual

Seorang perempuan berinisial M (30) melaporkan dugaan penyiksaan, penganiayaan, dan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang oknum polisi aktif ke Bareskrim Polri, Kamis (2/7). Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Korban didampingi kuasa hukum dari Tim Hotman 911. Ia menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam, dari pukul 14.00 WIB hingga 19.00 WIB. Saat keluar dari ruang pemeriksaan, korban terlihat dituntun menggunakan kursi roda dengan luka bakar di sekujur tangan dan kaki. Ia kemudian ditandu ke ambulans untuk menjalani visum di RS Polri Kramat Jati.

Kuasa hukum korban, Raden Reza, mengatakan laporan dibuat atas sejumlah dugaan tindak pidana yang dilakukan terlapor yang merupakan polisi aktif. “Kami dari tim Hotman 911 telah membuat satu laporan polisi atas beberapa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum,” kata Reza kepada wartawan usai pemeriksaan.

Reza menjelaskan, korban telah menjalani pemeriksaan awal dengan sekitar 20 pertanyaan terkait kronologi kejadian. Setelah itu, korban langsung dibawa untuk visum et repertum di RS Polri Kramat Jati.

Disiksa Sejak 2023, Dicekoki Sabu

Menurut Reza, kasus ini bermula sejak 2023 di wilayah Jawa Tengah. Korban disebut mengalami kekerasan fisik dan psikis dalam rentang waktu yang panjang. “Jadi singkatnya itu korban dikenalkan dengan oknum ini, dan juga dari awal itu dicekoki narkotika berjenis sabu,” kata Reza.

“Sepanjang itu korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang, dan kita tidak perlu sebutkan karena itu asusila, ada banyak lah di situ,” lanjut dia. Korban juga dipaksa meracik narkoba jenis sabu oleh pelaku. Tak berhenti di sana, korban mengaku disiram air keras oleh pelaku.

Puncak kekerasan terjadi pada September 2025. Saat itu, korban diduga mengalami luka bakar serius setelah disiram cairan yang diduga air keras. “Yang terakhir yang paling parah itu di tahun 2025 bulan September. Itu yang paling parah,” ucap Reza. Sejumlah penyiksaan yang diterima membuat korban mengalami trauma mendalam. “Setiap kali ada yang menanyakan masalah peristiwa pasti menangis,” tambahnya.

Dibawa ke RS Lalu Ditinggal

Reza mengatakan, korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh terduga pelaku, namun kemudian ditinggal begitu saja. “Korban dibawa ke rumah sakit tapi memang si terduga pelaku ini memang tidak bertanggung jawab, ditinggal begitu saja di situ,” kata Reza. Pelaku juga diduga berupaya menutupi kejadian dengan memberikan keterangan palsu terkait penyebab luka korban.

Saat ini, korban telah diamankan di rumah aman oleh Tim Hotman 911. Pihaknya juga mengganti nomor telepon korban untuk menghindari intimidasi lebih lanjut. “Baru kali ini kita langsung tadi saya jemput korban pakai ambulans dan kita juga sudah tim Hotman 911 juga sudah mengamankan korban di rumah aman. Handphone juga, nomornya sudah kita ganti,” kata Reza.

Reza menyebut korban selama ini tidak berani melapor karena tekanan psikologis berat dan intimidasi dari terduga pelaku. Salah satu ancamannya adalah penyebaran rekaman CCTV bermuatan asusila. “Jadi memang korban itu kita sebut disekap memang tidak disekap ya, tapi memang banyak intimidasi, ancaman-ancaman bahwa akan disebarkan CCTV yang asusila sih seperti itu. Jadi itu yang membuat korban tidak berani bergerak selama kurang lebih dua tahunan,” katanya.

Korban mengalami luka bakar serius hingga 47 persen di tubuh bagian kiri. Reza memastikan terduga pelaku merupakan anggota Polri yang masih aktif berdinas di Pulau Jawa. Namun, identitas lengkap belum diungkap karena proses hukum masih berjalan. “Iya masih aktif. Tadi saya dapat kabar juga sudah diamankan sih makanya apresiasi buat Polri,” tutupnya.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags