Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan sabu jaringan lintas pulau Riau-NTB. Dua kurir diringkus di Bandara Soekarno-Hatta setelah kedapatan menyembunyikan narkotika di dalam perut melalui anus.
"Benar, tim yang dipimpin Kombes Handik berhasil mengamankan dua tersangka di Terminal Kedatangan 2E Bandara Soetta. Modusnya cukup ekstrem, yakni memasukkan kapsul berisi sabu ke dalam tubuh melalui anus," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen. Penyelidikan bermula saat tim menerima informasi mengenai adanya kurir asal Batam yang membawa sabu dari Pekanbaru menuju Sumbawa, NTB.
"Tim melakukan assessment mendalam dan mendapati target atas nama Musa dan Muhammad Guntur akan membawa paket berisi narkoba jenis sabu sebanyak ± 500 gram dari Kota Pekanbaru, Riau menuju Sumbawa, NTB melalui jalur udara yang disimpan di dalam perut dan dimasukkan melalui anus," jelas Eko.
Pada Minggu (28/6) tim melakukan pemantauan di Terminal Kedatangan 2E Bandara Soekarno-Hatta. Kedua pelaku diketahui akan transit terlebih dahulu di Jakarta. Sekitar pukul 08.45 WIB, setelah pesawat Super Air Jet mendarat, tim mengamankan dua tersangka. Dari hasil interogasi awal, keduanya mengaku membawa sabu yang telah dimasukkan ke dalam tubuh masing-masing sebanyak 250 gram.
Polisi kemudian membawa kedua tersangka ke RS EMC Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan X-ray dan pengeluaran narkoba dari dalam perut. "Berhasil dikeluarkan dari tubuh tersangka Musa sebanyak empat bungkus plastik bening ukuran sedang dan dari tubuh tersangka Muhammad Guntur sebanyak empat bungkus plastik bening ukuran sedang," ungkap Eko.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sabu itu diperoleh dari seseorang bernama Sofian alias Pian yang berada di Pulau Rupat, Bengkalis, Riau dan rencananya akan diantar ke seseorang bernama Isnaini als PP Bara yang berada di Sumbawa. Dengan membawa para tersangka, tim kemudian melakukan controlled delivery guna menangkap pemesan barang di Sumbawa, NTB. Sekitar pukul 23.30 WITA, tim tiba di tempat yang telah diarahkan oleh tersangka Isnaini dan segera mengamankannya beserta alat komunikasi yang digunakan.
Brigjen Eko menyoroti bagaimana para tersangka bisa lolos dari bandara asal. Berdasarkan interogasi, para pelaku diduga memanfaatkan ketiadaan teknologi body scanner di bandara. "Tersangka mengelabui sistem keamanan bandara Pekanbaru yang tidak terdapat X-ray Transmisi (Body Scanner) sehingga bisa berhasil lolos membawa narkotika melalui bandara," terang Eko.
Keseluruhan barang bukti yang diamankan jika dikonversi dalam rupiah bernilai Rp 900 juta. Pengungkapan itu juga diestimasi menyelamatkan hingga 2.500 jiwa dari ancaman narkotika. Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu dua orang DPO yang berperan sebagai penyedia dan pemesan barang haram tersebut.
Artikel Terkait
Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Diduga Dipasok ke Tambang Emas Ilegal
Penyelundupan Sabu ke Lapas Surabaya Digagalkan, Barang Bukti Diselipkan di Lipatan Uang
Kebakaran TPA Jatiwaringin Tak Ganggu Penerbangan Bandara Soekarno-Hatta
Bareskrim Bongkar Perdagangan Ilegal 840 Ton Sianida dari China