Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri membongkar praktik perdagangan ilegal sodium cyanide atau sianida yang diduga didistribusikan dari China. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 362 drum atau 18,1 ton sianida dari tiga lokasi di Bekasi dan Jakarta Barat.
"Dari hasil penyelidikan, ditemukan dugaan bahwa pelaku usaha melakukan kegiatan memperdagangkan sianida tanpa memiliki perizinan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku. Barang tersebut didistribusikan atau diedarkan kepada pelaku di bidang pertambangan tanpa melalui mekanisme pendistribusian dan pengawasan yang telah ditetapkan pemerintah," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).
Berdasarkan pendalaman awal, dalam kurun waktu 2024 hingga 2026, para pelaku usaha diduga telah mendistribusikan secara ilegal sekitar 840,1 ton atau 16.802 drum sianida senilai Rp 769,9 miliar kepada penambang emas tanpa izin (PETI). Brigjen Ade menduga tindak pidana ini tidak bersifat insidental, melainkan telah berjalan secara terstruktur dan berkelanjutan.
"Total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 362 drum atau 18,1 ton sianida dengan nilai taksiran mencapai Rp 14,5 miliar. Barang bukti tersebut merupakan barang bukti terkait dugaan tindak pidana perdagangan dan/atau tindak pidana perlindungan konsumen yang dilakukan dengan cara melakukan kegiatan usaha perdagangan bahan berbahaya berupa sianida yang tidak memenuhi perizinan berusaha dan atau tidak sesuai ketentuan perundang-undangan," jelasnya.
Dalam perkara ini, penyidik Bareskrim Polri menerapkan sangkaan pasal berlapis, antara lain Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Para pelaku terancam pidana 5 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.
"Bareskrim Polri akan mengusut perkara ini secara menyeluruh, mulai dari jalur importasi, penggunaan dokumen perizinan, proses distribusi, hingga pihak-pihak yang menerima, memperdagangkan, maupun menggunakan sodium cyanide secara melawan hukum. Penyidikan juga diarahkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan terorganisir yang memperoleh keuntungan dari perdagangan bahan kimia berbahaya tersebut," imbuh Ade.
Artikel Terkait
Pria PPPK Tewas Dicekik Usai Open BO di Bekasi, Pelaku Dikenal Lewat Michat
Bareskrim Musnahkan 60 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi Hasil Pengungkapan Enam Kasus
Kecelakaan Maut di Bekasi, Istri Korban Ojol Menangis Histeris: Suami Jarang Pulang Demi Anak
Polri Bekuk Pasutri di Medan dalam Jaringan Vape Etomidate, Enam Tersangka Diamankan