Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi hasil pengungkapan enam laporan polisi periode April hingga Juni 2026. Pemusnahan berlangsung di PT Wastec Internasional pada Selasa (30/6/2026) siang, dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Kombes Handik Zusen.
Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 60.435,564 gram sabu, 20.037 butir ekstasi (setara 10.087 gram), 15.975,42 gram ganja, dan 15.395 gram ketamine. Seluruhnya berasal dari enam laporan polisi berbeda yang melibatkan sembilan tersangka.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti yang disita dari tersangka," ujar Handik dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).
Sembilan tersangka yang dihadirkan dalam prosesi itu adalah Aditya Febri Kurniawan, Rachmad Amin Edriansyah, Riski Trikuncoro, Abd Kodir Alias Kodir, Solihin, Indra Bayu, Yulio Rizki, Abdul hafizd, dan Sugiono.
Transparansi Pemusnahan
Handik memastikan pemusnahan dilakukan sesuai standar prosedur keamanan tinggi. Prosesi disaksikan langsung oleh para tersangka, penyidik, petugas laboratorium forensik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan anggota Provost untuk menjamin transparansi.
"Kegiatan pemusnahan disaksikan langsung oleh tersangka, penyidik, petugas laboratorium forensik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan anggota Provost," katanya.
Ia menambahkan, pemusnahan yang berakhir pada sore hari itu berjalan tanpa kendala. "Kegiatan pemusnahan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar," pungkasnya.
Artikel Terkait
Polda Metro Ungkap Jam Rawan Kejahatan: Malam hingga Dini Hari
Prabowo Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Lokasi Berbeda dari Tahun Sebelumnya
Dari Satu Gerobak ke Enam Gerobak, Kisah Radit Meneruskan Usaha Bakso Malang Warisan Ayah
Indonesia Klaim Capai Swasembada Beras Tanpa Impor pada Akhir 2025