Bareskrim Musnahkan 60 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi Hasil Pengungkapan Enam Kasus

- Selasa, 30 Juni 2026 | 20:00 WIB
Bareskrim Musnahkan 60 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi Hasil Pengungkapan Enam Kasus

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi hasil pengungkapan enam laporan polisi periode April hingga Juni 2026. Pemusnahan berlangsung di PT Wastec Internasional pada Selasa (30/6/2026) siang, dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Kombes Handik Zusen.

Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 60.435,564 gram sabu, 20.037 butir ekstasi (setara 10.087 gram), 15.975,42 gram ganja, dan 15.395 gram ketamine. Seluruhnya berasal dari enam laporan polisi berbeda yang melibatkan sembilan tersangka.

"Kegiatan pemusnahan barang bukti yang disita dari tersangka," ujar Handik dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).

Sembilan tersangka yang dihadirkan dalam prosesi itu adalah Aditya Febri Kurniawan, Rachmad Amin Edriansyah, Riski Trikuncoro, Abd Kodir Alias Kodir, Solihin, Indra Bayu, Yulio Rizki, Abdul hafizd, dan Sugiono.

Transparansi Pemusnahan

Handik memastikan pemusnahan dilakukan sesuai standar prosedur keamanan tinggi. Prosesi disaksikan langsung oleh para tersangka, penyidik, petugas laboratorium forensik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan anggota Provost untuk menjamin transparansi.

"Kegiatan pemusnahan disaksikan langsung oleh tersangka, penyidik, petugas laboratorium forensik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan anggota Provost," katanya.

Ia menambahkan, pemusnahan yang berakhir pada sore hari itu berjalan tanpa kendala. "Kegiatan pemusnahan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar," pungkasnya.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags