Koalisi Ojol Apresiasi Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online dan Pemangkasan Potongan Aplikator 8%

- Selasa, 30 Juni 2026 | 21:00 WIB
Koalisi Ojol Apresiasi Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online dan Pemangkasan Potongan Aplikator 8%

Koalisi Ojol Nasional (KON) bersama 98 Resolution Network menyambut positif implementasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Mereka juga mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang memastikan pemangkasan potongan aplikator menjadi 8%.

Ketua KON Andi Kristiyanto menilai regulasi ini sebagai langkah penting negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi jutaan pekerja transportasi online di Indonesia. "Selama bertahun-tahun, mitra pengemudi transportasi online menjalankan pekerjaannya di tengah ketidakjelasan hubungan kemitraan, minimnya perlindungan sosial, serta berbagai kebijakan aplikator yang kerap dinilai merugikan pengemudi," ucapnya kepada wartawan, Selasa (30/6).

"Oleh karena itu, hadirnya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 menjadi momentum penting dalam membangun ekosistem transportasi online yang lebih adil, berkelanjutan, dan berpihak kepada para mitra pengemudi," tambahnya.

Potongan aplikator 8% akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2026. Selain Prabowo, KON dan 98 Resolution Network juga mengapresiasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang telah memfasilitasi aspirasi para pengemudi.

"Koalisi Ojol Nasional dan 98 Resolution Network menegaskan bahwa keberhasilan Perpres ini tidak hanya ditentukan oleh lahirnya regulasi, tetapi juga oleh implementasi yang konsisten dan berpihak kepada para pekerja transportasi online sebagai mitra aplikator," ucap Andi. "Ada catatan penting yang perlu kami sampaikan dalam kesempatan ini, yaitu harapan agar pemerintah tetap ada dalam menjaga ekosistem kemitraan antara aplikator dan para driver ojol," tandasnya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags