Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memastikan pihaknya terbuka terhadap aspirasi masyarakat, termasuk usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang tengah menyusun Rancangan Undang-Undang tentang pidana LGBT. DPR akan mengkaji naskah akademik yang disiapkan MUI sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
"Tentu DPR terbuka terhadap masukan dan aspirasi dari MUI, yang sedang mempersiapkan RUU terkait LGBT," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Saan menjelaskan, DPR saat ini menunggu dan ingin mempelajari naskah akademik yang telah disusun MUI sebagai dasar usulan RUU tersebut. "Pastikan nanti disampaikan ke DPR, dan DPR pasti akan mengkaji, mempelajari, serta menindaklanjutinya," ujarnya.
Ia memastikan alat kelengkapan dewan (AKD) terkait akan menindaklanjuti usulan tersebut dengan melakukan pengkajian untuk menentukan apakah naskah akademik yang diajukan layak dibahas lebih lanjut. "Nanti akan dikaji, baik di Badan Legislasi, pimpinan DPR, maupun Badan Keahlian DPR (BKD), terkait usulan tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, MUI menyusun naskah akademik RUU Pidana LGBT dan mendorong agar rancangan beleid tersebut masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR. Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, mengatakan penyusunan RUU tersebut dilakukan karena pendekatan berupa imbauan moral dinilai tidak lagi cukup efektif untuk membendung fenomena LGBT. MUI, kata dia, tetap menyatakan sikap menolak perilaku LGBT maupun pihak yang mengampanyekannya.
"Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami mengajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya," kata Cholil, dikutip dari keterangan MUI, Senin (29/6/2026).
Artikel Terkait
MUI Minta Pemerintah Tak Tiru Negara Barat yang Legalkan LGBT
DPR Akan Kaji Usulan RUU Pidana LGBT dari MUI
Pancasila di Persimpangan: Menimbang Sikap Negara terhadap LGBT
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas