INDEF: Target Swasembada Garam 2027 Terancam Tanpa Neraca Kebutuhan yang Transparan

- Selasa, 30 Juni 2026 | 22:50 WIB
INDEF: Target Swasembada Garam 2027 Terancam Tanpa Neraca Kebutuhan yang Transparan

Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai target pemerintah menghentikan impor garam pada 2027 sulit tercapai selama neraca kebutuhan garam nasional belum disusun secara transparan dan berbasis data yang dapat diverifikasi. Tanpa neraca yang akurat, kebijakan impor rentan ditetapkan melebihi kebutuhan riil dan pemanfaatannya sering disalahgunakan.

Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan INDEF, Muhammad Rizal Taufikurahman, menegaskan bahwa kebijakan impor harus didasarkan pada neraca kebutuhan industri yang akurat dan dilakukan secara selektif sesuai spesifikasi yang belum bisa dipenuhi di dalam negeri.

"Kebijakan impor harus disertai pengawasan distribusi agar tidak masuk ke pasar konsumsi, dan diintegrasikan dengan kewajiban penyerapan garam lokal yang telah memenuhi standar mutu," ujar Rizal, Selasa (30/6/2026).

Saat ini, produksi garam nasional berkisar 2,5 juta ton per tahun, sementara kebutuhan domestik mencapai sekitar 4,9 juta ton dan diproyeksikan naik menjadi 5,3 juta ton pada 2029. Lebih dari 55 persen kebutuhan garam pada 2024 masih dipenuhi melalui impor, terutama untuk garam industri spesifikasi tinggi. Defisit tersebut terutama terjadi pada segmen garam industri, bukan garam konsumsi.

Untuk mengatasi defisit, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional sebagai landasan swasembada garam 2027. Pihak swasta juga diundang untuk berinvestasi mendukung program ini.

Meski demikian, tantangan kualitas dan kontinuitas pasokan tidak seharusnya terus dijadikan justifikasi perluasan impor, apalagi penambahan kuota. Sejumlah pelaku industri garam dalam negeri telah berhasil mengadopsi teknologi pemurnian dan standardisasi mutu yang tidak bergantung pada cuaca.

Pemerintah juga mengembangkan kawasan sentra industri garam nasional (K-SIGN) di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, sebagai program prioritas nasional KKP untuk mendukung swasembada garam 2027.

Kapasitas lokal yang sudah memenuhi standar perlu dihitung secara objektif dalam neraca kebutuhan nasional. Tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, ada risiko kebutuhan impor ditetapkan terlalu longgar, sementara produksi dalam negeri yang layak tidak diperhitungkan. Salah satu contohnya adalah segmen industri makanan dan minuman yang mendapat perlakuan khusus dalam regulasi.

Pertanyaan mendasar yang belum terjawab adalah seberapa besar volume impor yang sesungguhnya dibutuhkan segmen ini, dan apakah penetapannya sudah berbasis data yang transparan dari sisi produsen dan konsumen serta dapat dipertanggungjawabkan.

Rizal menekankan pengurangan impor perlu dilakukan secara bertahap dan berbasis peningkatan daya saing, bukan melalui pembatasan administratif semata. Modernisasi tambak, pembangunan industri pemurnian, dan kemitraan antara petambak dengan industri pengguna harus menjadi prioritas.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan sebelumnya menyampaikan optimisme pemerintah untuk menghentikan impor garam pada 2027. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga mendorong percepatan swasembada garam nasional melalui penguatan kualitas produksi, hilirisasi, dan perbaikan tata kelola pergaraman.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags