DPR memastikan akan mengkaji usulan naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang Pidana LGBT yang disiapkan Majelis Ulama Indonesia. Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan usulan itu merupakan bagian dari aspirasi masyarakat yang harus ditindaklanjuti.
“Tentu kita akan lihat ya nanti apa hasil dari draf yang diusulkan MUI seperti apa. Pasti kan nanti disampaikan ke DPR. Dan, DPR pasti akan kaji, akan pelajari, dan akan ditindaklanjuti oleh kita,” kata Saan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 30 Juni 2026.
Menurut politisi Partai NasDem itu, pembahasan usulan tersebut akan dilakukan melalui mekanisme DPR dengan melibatkan alat kelengkapan dewan dan Badan Keahlian DPR. “Nanti dikaji di Badan Legislasi, atau nanti di pimpinan, atau di Badan Keahlian DPR pasti akan dikaji terkait dengan usulan,” ujarnya.
Saan menegaskan DPR terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat, termasuk dari MUI yang tengah menyiapkan RUU Pidana LGBT. “Jadi, ini tentu DPR terbuka terkait dengan masukan, aspirasi dari MUI yang sedang mempersiapkan RUU terkait dengan LGBT,” kata Saan.
Artikel Terkait
Kritik Terhadap Pemerintah Menguat di Tengah Tekanan Ekonomi
DPR Buka Pintu untuk RUU Pidana LGBT Usulan MUI
MUI Minta Pemerintah Tak Tiru Negara Barat yang Legalkan LGBT
Pancasila di Persimpangan: Menimbang Sikap Negara terhadap LGBT