Kemnaker Apresiasi Putusan MK yang Perkuat Hak Pekerja atas Pesangon dan Dana Pensiun

- Rabu, 01 Juli 2026 | 21:00 WIB
Kemnaker Apresiasi Putusan MK yang Perkuat Hak Pekerja atas Pesangon dan Dana Pensiun

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat perlindungan hak normatif pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum terkait pengaturan manfaat dana pensiun. Putusan ini dinilai sebagai langkah penting dalam menjaga keseimbangan antara hak pekerja dan kepastian bagi pengusaha.

Dalam perkara nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan 164/PUU-XXIII/2025, MK menguji materiil Pasal 161 ayat (2) serta Pasal 164 ayat (1) huruf d dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Hasilnya, MK menegaskan bahwa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak merupakan hak normatif yang wajib dibayarkan pengusaha saat terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk karena pensiun.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyatakan apresiasinya. "Putusan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (1/7/2026).

MK juga menegaskan bahwa manfaat dana pensiun tidak dapat menggantikan kewajiban pengusaha membayar pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak. Program dana pensiun bersifat sukarela dan memberikan manfaat tambahan, sedangkan hak normatif tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan. Pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela dan terbentuk dari uang pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak dapat dilakukan secara sekaligus atau berkala sesuai kehendak peserta, janda/duda, atau anak, dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan tentang dana pensiun.

Cris menambahkan, Kemnaker akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan agar selaras dengan amanat konstitusi dan putusan MK. "Kami memandang putusan ini semakin memperkuat komitmen Kemnaker dalam melindungi hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum," katanya. Dengan demikian, hubungan industrial di Indonesia diharapkan semakin harmonis, produktif, dan berkeadilan.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags