Kemnaker Catat 43.000 Pekerja Kena PHK Hingga Juni 2026, Manufaktur Jadi Sektor Terdampak

- Selasa, 30 Juni 2026 | 12:00 WIB
Kemnaker Catat 43.000 Pekerja Kena PHK Hingga Juni 2026, Manufaktur Jadi Sektor Terdampak

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja mencapai 43.000 orang hingga Juni 2026. Industri manufaktur menjadi salah satu sektor penyumbang terbesar angka PHK tersebut.

"Kalau nggak salah, kemarin di bulan Juni kan Rp43.000-an, ya, sampai bulan Juni," kata Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kemnaker, Anwar Sanusi, di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).

Pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah mitigasi untuk menekan bertambahnya angka PHK sekaligus memberikan perlindungan bagi pekerja yang terdampak. Salah satunya dengan memperkuat pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

"Mitigasi yang kita lakukan, yang pertama tentunya, dari sisi JKP ya, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, kita terus melakukan perbaikan pelayanan. Karena bagi seorang-seorang yang ter-PHK, JKP itu sangat penting," ujarnya.

Program JKP memberikan sejumlah manfaat bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, mulai dari bantuan tunai hingga peningkatan keterampilan agar lebih mudah kembali masuk ke dunia kerja.

"JKP ini sangat penting. Pertama, tentunya dia akan mendapatkan semacam, katakanlah kompensasi keuangan, yang di situ kan cash benefit, yang bisa dimanfaatkan selama dia masa tunggu untuk mencari pekerjaan," kata Anwar.

Selain bantuan tunai, peserta JKP juga memperoleh pelatihan kerja melalui program reskilling dan upskilling. Kemnaker juga menyediakan layanan informasi lowongan kerja dan bimbingan penempatan kerja untuk membantu peserta mendapatkan pekerjaan baru.

"Akses dan juga bimbingan untuk mendapatkan pelayanan terkait dengan ketenagaan kerjaan, misalnya informasi-informasi pekerjaan yang terbuka dan sebagainya," ujar dia.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags