Dito Ariotedjo Diperiksa KPK soal Kasus Kuota Haji

- Selasa, 30 Juni 2026 | 13:00 WIB
Dito Ariotedjo Diperiksa KPK soal Kasus Kuota Haji

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (30/6) terkait kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji. Dito tiba di Gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan.

“Ini undangannya terkait dengan kasus yang haji,” ujar Dito singkat saat ditemui awak media. Ia tidak membawa berkas apa pun dan hanya mengantongi surat undangan pemeriksaan. Penampilannya yang lebih kurus dari sebelumnya menarik perhatian. Dito mengaku sedang rajin berolahraga. “Iya (nge-gym), mumpung lagi enggak sibuk,” katanya. Ia juga mengikuti olahraga HYROX dan berhasil finish di bawah dua jam untuk kategori relay.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan terhadap Dito. “Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Saudara DTA, yang merupakan eks Menpora, dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji,” kata Budi. Ini bukan kali pertama Dito diperiksa. Sebelumnya, penyidik mendalami perannya dalam rombongan Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat bertemu Putra Mahkota Arab Saudi Muhammad bin Salman yang menghasilkan tambahan kuota haji. Dito juga dimintai keterangan soal pemilik travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, yang merupakan mertuanya.

Kasus Kuota Haji

Kasus ini bermula pada 2023 dan 2024 ketika kuota haji diduga diatur dengan imbalan fee. Praktik permintaan uang dilakukan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel, yang kemudian membebankan biaya itu kepada jemaah calon haji khusus dalam harga paket.

KPK telah menetapkan dan menahan empat tersangka dalam dua klaster. Dari klaster penyelenggara negara, tersangka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang diduga menerima suap. Dari klaster swasta, KPK menetapkan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour Travel) Ismail Adham serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Gus Yaqut dan Gus Alex diduga berperan besar dalam pengaturan kuota. KPK menyebut ada sejumlah fee yang mengalir kepada keduanya. Ismail Adham diduga memberikan USD 30 ribu kepada Gus Alex serta USD 5.000 dan SAR 16.000 kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief. Sementara Asrul diduga memberikan USD 406.000 kepada Gus Alex. Atas pemberian itu, delapan PIHK yang terafiliasi dengan Asrul memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 sebesar total Rp 40,8 miliar.

Gus Yaqut membantah aliran uang USD 30 ribu kepadanya. “Enggak ada,” katanya usai diperiksa di KPK pada 31 Maret. Gus Alex mengaku telah menyampaikan banyak hal ke penyidik dan berharap kebenaran terungkap. Ia menegaskan tidak mendapat perintah dari Gus Yaqut dalam dugaan rasuah ini. Belum ada keterangan dari Ismail Adham, Asrul Azis Taba, maupun Hilman Latief terkait tuduhan tersebut. PT Maktour juga belum berkomentar soal keuntungan ilegal yang disebut KPK.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags