Proses penanganan dugaan kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) terus berlanjut dan kini telah memasuki tahap verifikasi bukti. Langkah ini dilakukan secara bertahap, menyeluruh, dan berbasis keahlian untuk memastikan setiap fakta yang dikumpulkan dapat dipertanggungjawabkan.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan bahwa pemeriksaan berjalan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan validitas bukti. Menurutnya, pendalaman terhadap keterangan korban, saksi, dan terlapor dilakukan secara komprehensif demi menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Ke depan, agenda penanganan akan difokuskan pada pemeriksaan tambahan terhadap korban dari unsur mahasiswa dan sejumlah saksi lain yang belum dimintai keterangan. Setelah itu, tim akan memasuki tahap penyusunan kesimpulan serta rekomendasi sanksi berdasarkan seluruh hasil pemeriksaan dan analisis yang telah dilakukan.
Hingga saat ini, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) bersama Tim Ahli menunjukkan progres signifikan pada tahap pendalaman fakta dan verifikasi bukti. Seluruh proses penanganan KSBE mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.
Dalam perkembangan terbaru, Satgas PPK telah memeriksa tujuh korban dari unsur mahasiswa, delapan korban dari unsur dosen, serta satu orang saksi. Selain itu, pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap 16 pihak terlapor. Tim turut menelaah bukti teks berupa dokumen percakapan dalam rentang waktu 2024 hingga 2026 sebagai bagian dari penguatan pembuktian.
Sebagai upaya menjaga integritas proses penanganan, UI kembali mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menghindari spekulasi yang dapat mengganggu jalannya pemeriksaan. Universitas memastikan bahwa prinsip kerahasiaan, objektivitas, dan akuntabilitas tetap menjadi landasan utama dalam setiap tahapan penanganan kasus ini.
Artikel Terkait
Trump Konfirmasi Hancurkan Tujuh Kapal Iran di Selat Hormuz, Klaim Tak Langgar Gencatan Senjata
Saka Bawa Arsenal Balikkan Agregat atas Atletico Madrid di Babak Pertama
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Surabaya, Rabu 6 Mei 2026: Subuh Pukul 04.14 WIB, Magrib 17.24 WIB
Korlantas Pilih Jalur Dialog dan Pelatihan, Bukan Sekadar Tilang, untuk Tekan Kecelakaan Angkutan Umum