Penundaan 11 Jam Sriwijaya Air SJ-581, Penumpang Mengeluhkan Minimnya Kompensasi dan Komunikasi

- Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00 WIB
Penundaan 11 Jam Sriwijaya Air SJ-581, Penumpang Mengeluhkan Minimnya Kompensasi dan Komunikasi

Penundaan panjang kembali melanda penerbangan di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, kali ini menimpa penumpang Sriwijaya Air nomor penerbangan SJ-581 rute Makassar menuju Jakarta. Pesawat yang semula dijadwalkan lepas landas pada Senin, 4 Mei 2026, pukul 12.10 WITA, baru bisa terbang sekitar pukul 23.00 WITA atau tertunda hingga nyaris 11 jam. Selama masa tunggu yang panjang itu, monitor di bandara hanya menampilkan status “delay operasional” tanpa memberikan kejelasan lebih lanjut, membuat para penumpang yang sudah menanti sejak siang hari diliputi ketidakpastian.

Minimnya komunikasi dari pihak maskapai justru memperparah situasi. Sejumlah penumpang mengaku tidak mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai penyebab keterlambatan. “Kami sudah menunggu dari siang, tapi tidak ada penjelasan pasti. Jadwal terus berubah, kami seperti dibiarkan tanpa kepastian,” ujar Andi (34), salah seorang penumpang, dengan nada kecewa. Penumpang lain menambahkan, “Kalau memang ada kendala teknis, sampaikan secara terbuka. Jangan kami dibiarkan menunggu berjam-jam tanpa kejelasan.” Ketegangan pun meningkat di ruang tunggu, dengan sejumlah penumpang mulai menyampaikan protes secara terbuka.

Di sisi lain, kompensasi yang diberikan maskapai juga menjadi sorotan tajam. Berdasarkan laporan di lapangan, penumpang hanya menerima nasi kotak dan voucher senilai Rp300.000 tanpa adanya kompensasi tunai langsung. Seorang penumpang menilai hal itu tidak sebanding dengan durasi keterlambatan yang mencapai lebih dari sepuluh jam. “Dikasih makan memang, tapi ini sudah lebih dari 10 jam. Harusnya ada kompensasi yang jelas, bukan hanya voucher,” katanya.

Padahal, mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, maskapai memiliki kewajiban memberikan kompensasi kepada penumpang dalam kasus keterlambatan. Aturan tersebut menyebutkan bahwa untuk keterlambatan lebih dari empat jam, kompensasi minimal yang harus diberikan adalah Rp300.000. Penumpang juga berhak mendapatkan makanan dan minuman, informasi yang jelas dan berkala, serta opsi pengembalian dana atau refund. Dalam kasus penundaan hingga 11 jam yang berpotensi berganti hari, penumpang bahkan berhak atas fasilitas tambahan seperti akomodasi penginapan.

Insiden ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, pada akhir Maret 2026, penumpang dengan rute serupa dilaporkan mengalami keterlambatan hingga 17 jam. Kasus bagasi tertinggal di Makassar juga sempat viral pada awal April 2026. Rangkaian kejadian ini menambah daftar panjang keluhan terhadap layanan penerbangan dan memunculkan pertanyaan serius mengenai konsistensi standar operasional maskapai.

Pengamat transportasi menilai bahwa dalam situasi penundaan panjang, aspek paling krusial bukan hanya kompensasi, melainkan juga komunikasi yang jelas kepada penumpang. Kurangnya transparansi dapat memperburuk situasi di lapangan dan mengikis kepercayaan publik terhadap maskapai. Kasus delay hingga 11 jam pada penerbangan SJ-581 menjadi pengingat bahwa hak penumpang tidak boleh diabaikan. Keterlambatan mungkin tidak selalu bisa dihindari, namun cara maskapai menangani situasi tersebut menjadi penentu kepercayaan publik. Hari ini mungkin dialami oleh sebagian penumpang di Makassar, namun tanpa perbaikan yang nyata, bukan tidak mungkin kejadian serupa akan kembali terulang di tempat lain.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar