Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Suwandi, melontarkan teguran keras kepada terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina, Hari Karyuliarto, saat sidang berlangsung pada Senin, 4 Mei 2026. Teguran itu muncul setelah majelis hakim selesai membacakan amar putusan dan memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyatakan sikap hukum.
Suasana ruang sidang sempat memanas ketika Hakim Suwandi mempersilakan Hari Karyuliarto dan terdakwa lainnya, Yenni Andayani, untuk berkonsultasi dengan tim advokat masing-masing. Keputusan yang harus diambil berkaitan dengan vonis yang telah dijatuhkan: 4,5 tahun penjara untuk Hari dan 3,5 tahun penjara untuk Yenni.
Alih-alih langsung menjawab pertanyaan hakim, Hari justru memulai pernyataan dengan mengomentari substansi putusan. “Majelis hakim yang terhormat, saya sudah mendengar pertimbangan dari majelis hakim, saya merasa ini sebuah keputusan yang…,” ucapnya sebelum kalimatnya terpotong.
Hakim Suwandi dengan tegas memotong pernyataan tersebut. Ia mengingatkan bahwa agenda persidangan saat itu bukanlah forum untuk memberikan penilaian terhadap putusan. “Saudara tidak usah mengomentari putusan. Hak saudara hanya tiga: menerima, pikir-pikir, atau banding. Kalau tidak terima dengan putusan, nanti ada upaya hukum,” ujar hakim dengan nada tinggi.
Menanggapi teguran itu, Hari tetap melontarkan pernyataan kontroversial. “Baik, ini sebuah keputusan yang jahat, tapi meskipun demikian, saya belum berpikir untuk melakukan upaya hukum,” jawabnya.
Hakim Suwandi kembali menegaskan sikapnya dan meminta kepastian langkah hukum yang akan diambil. Setelah ditanya berulang kali, Hari akhirnya menyatakan akan menggunakan waktu tujuh hari untuk berpikir. Hal serupa diikuti oleh Yenni Andayani yang menyerahkan jawaban kepada kuasa hukumnya. “Terima kasih majelis hakim yang terhormat, kami pikir-pikir dalam waktu tujuh hari,” ucap sang advokat.
Teguran serupa juga dialamatkan kepada penasihat hukum Hari Karyuliarto. Saat menyatakan akan menggunakan masa pikir-pikir, advokat tersebut nyaris menambahkan komentar terhadap vonis. Hakim Suwandi langsung memotong. “Tidak usah dikomentari, cukup sampai di situ saja,” tegasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam persidangan juga menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
Dalam amar putusan yang dibacakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Suwandi menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina periode 2013 hingga 2020. Perbuatan mereka dinilai melanggar Pasal 3 juncto Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Hari Karyuliarto, yang menjabat sebagai Direktur Gas PT Pertamina pada 2012–2014, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Sementara Yenni Andayani, yang menduduki posisi yang sama pada periode 2015–2018, divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan badan.
Vonis ini tercatat lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut Hari Karyuliarto dengan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda yang sama.
Editor: Bayu Santoso
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Rekaman CCTV Ungkap Gerak-Gerik Kepala Desa Buncitan Sebelum Ditemukan Tewas Bunuh Diri
Bapanas Gencarkan Intervensi Pangan Jaga Stabilitas Harga, Tekan Inflasi Pasca-Lebaran
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jakarta, 5 Mei 2026: Subuh Pukul 04.36 WIB, Magrib 17.49 WIB
40 Ormas Islam Laporkan Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie ke Bareskripol atas Dugaan Framing Ceramah Jusuf Kalla