Guru Besar Unair Sentil Kapolri: PP dan Perkap Tak Sah Jadi Dasar Polisi Duduki Jabatan Sipil
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendapat teguran keras. Kali ini dari Guru Besar Universitas Airlangga, Prof Henri Subiakto. Intinya, ia mengingatkan jangan nekat melanggar putusan Mahkamah Konstitusi yang baru saja keluar. Putusan itu menyangkut penempatan anggota Polri di jabatan-jabatan sipil strategis di berbagai kementerian dan lembaga negara.
Bagi Prof Henri, bunyi putusan MK sudah jelas dan tak bisa ditawar-tawar. Pengisian jabatan sipil oleh polisi aktif, tegasnya, harus diatur lewat Undang-Undang Polri. Bukan pakai Peraturan Pemerintah atau Peraturan Kapolri.
“Mahkamah Konstitusi sudah menegaskan bahwa PP ataupun Perkap tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk menempatkan polisi aktif di jabatan sipil. Kalau tetap dipaksakan, itu artinya melanggar konstitusi,”
Begitu penegasan Prof Henri dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).
Ia tak main-main. Putusan MK itu sifatnya final dan mengikat. Jadi, menurutnya, tak boleh ada tafsir sepihak dari institusi mana pun, termasuk Polri. Upaya mengakali putusan dengan bersembunyi di balik PP atau Perkap, di matanya, cuma menunjukkan sikap tak patuh pada konstitusi.
“Putusan MK itu bukan saran, tapi perintah konstitusional. Kalau Polri tetap mengisi jabatan sipil dengan dalih PP atau Perkap, itu bentuk pembangkangan terhadap konstitusi,”
Tekannya lagi.
Di sisi lain, praktik ini bukan cuma soal legalitas. Ada bayang-bayang masa lalu yang mengkhawatirkan. Prof Henri melihat, penempatan polisi di pos-pos strategis sipil berpotensi menghidupkan lagi dwifungsi Polri. Hal itu jelas bertolak belakang dengan semangat Reformasi 1998 yang memisahkan peran sipil dan militer.
“Reformasi sudah memisahkan secara tegas peran sipil dan aparat keamanan. Jika polisi kembali mendominasi jabatan sipil, itu kemunduran demokrasi dan pengkhianatan terhadap agenda reformasi,”
Katanya dengan nada prihatin.
Lalu, solusinya apa? Jalan satu-satunya ya konstitusional. Kalau memang mau buka ruang, pemerintah dan Polri harus berani mengajukan revisi UU Polri melalui DPR. Bukan main cantolkan aturan turunan yang lemah legitimasinya.
Lebih jauh, Prof Henri mendesak Presiden dan DPR turun tangan. Mereka harus mengawasi pelaksanaan putusan MK ini. Pembiaran, menurutnya, akan jadi preseden buruk. Bisa menggerogoti fondasi negara hukum yang sudah dibangun.
“Kalau putusan MK saja diabaikan, lalu apa arti negara hukum? Ini berbahaya bagi demokrasi dan kepercayaan publik,”
Pungkasnya. Tegas dan tanpa basa-basi.
Artikel Terkait
Pengemudi Ojol Dianiaya Pelanggan, Amukan Massa Hampir Ricuh di Makassar
Maros Gelar Pelatihan Respons Cegah KLB Campak Usai 31 Anak Terkonfirmasi Positif
Remaja 18 Tahun Tewas dalam Tabrakan Truk dan Motor di Poros Maros-Pangkep
Polri-FBI Bongkar Sindikat Phishing Global, Kerugian Capai Rp350 Miliar