Guru Besar Unair Sentil Kapolri: PP dan Perkap Tak Sah Jadi Dasar Polisi Duduki Jabatan Sipil
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendapat teguran keras. Kali ini dari Guru Besar Universitas Airlangga, Prof Henri Subiakto. Intinya, ia mengingatkan jangan nekat melanggar putusan Mahkamah Konstitusi yang baru saja keluar. Putusan itu menyangkut penempatan anggota Polri di jabatan-jabatan sipil strategis di berbagai kementerian dan lembaga negara.
Bagi Prof Henri, bunyi putusan MK sudah jelas dan tak bisa ditawar-tawar. Pengisian jabatan sipil oleh polisi aktif, tegasnya, harus diatur lewat Undang-Undang Polri. Bukan pakai Peraturan Pemerintah atau Peraturan Kapolri.
Begitu penegasan Prof Henri dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).
Ia tak main-main. Putusan MK itu sifatnya final dan mengikat. Jadi, menurutnya, tak boleh ada tafsir sepihak dari institusi mana pun, termasuk Polri. Upaya mengakali putusan dengan bersembunyi di balik PP atau Perkap, di matanya, cuma menunjukkan sikap tak patuh pada konstitusi.
Tekannya lagi.
Artikel Terkait
Tragis di Perlintasan Sinaksak, Pelajar SMK Tewas Tertabrak Kereta
Ketika Negara Mengintip Kamar Tidur: Dilema KUHP Baru dan Perkawinan yang Dipidanakan
Dominasi NVIDIA di Pasar AI Tiongkok Diprediksi Rontok ke 8% pada 2026
Demokrasi di Balik Layar: Ketika Oligarki Mengatur Panggung Politik Indonesia