Di sisi lain, praktik ini bukan cuma soal legalitas. Ada bayang-bayang masa lalu yang mengkhawatirkan. Prof Henri melihat, penempatan polisi di pos-pos strategis sipil berpotensi menghidupkan lagi dwifungsi Polri. Hal itu jelas bertolak belakang dengan semangat Reformasi 1998 yang memisahkan peran sipil dan militer.
Katanya dengan nada prihatin.
Lalu, solusinya apa? Jalan satu-satunya ya konstitusional. Kalau memang mau buka ruang, pemerintah dan Polri harus berani mengajukan revisi UU Polri melalui DPR. Bukan main cantolkan aturan turunan yang lemah legitimasinya.
Lebih jauh, Prof Henri mendesak Presiden dan DPR turun tangan. Mereka harus mengawasi pelaksanaan putusan MK ini. Pembiaran, menurutnya, akan jadi preseden buruk. Bisa menggerogoti fondasi negara hukum yang sudah dibangun.
Pungkasnya. Tegas dan tanpa basa-basi.
Artikel Terkait
Lamine Yamal Pecah Kebuntuan, Bawa Barcelona Menang Tipis di Markas Bilbao
Chelsea Tumbangkan Wrexham 4-2 dalam Laga Sengit Perempat Final Piala FA
FC Groningen Kalahkan Ajax Amsterdam 3-1 dalam Kejutan Eredivisie
Imbang 3-3, PSM Makassar Tersendat di Posisi 13 Liga 1