JAKARTA – Malam Jumat (6/3/2026) menjadi akhir dari perjalanan panjang kasus hukum Richard Lee. Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya memutuskan menahannya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimsus, pria itu dibawa ke rutan dengan tangan terborgol.
Kalau dirunut, kasus ini sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Pelapor, Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Doktif, mendaftarkan laporannya ke polisi sejak 2 Desember 2024.
Dalam sebuah wawancara, Doktif mengaku tak menyangka laporannya bakal diproses sejauh ini. Dia dengan tegas menyatakan, tidak ada ‘salam tempel’ atau permainan uang di balik penanganan kasusnya. Semuanya berjalan prosedural.
“Saya hanya ingin keadilan,” ujarnya kala itu.
Perkembangan signifikan terjadi setahun kemudian. Status Richard Lee dinaikkan dari saksi menjadi tersangka pada 15 Desember 2025. Pemeriksaan perdananya sebagai tersangka baru dilakukan awal Januari 2026, di mana dia harus menghadapi 73 pertanyaan dari penyidik. Sayangnya, pemeriksaan itu tak selesai. Richard mengeluh tak enak badan dan akhirnya dipulangkan.
Namun begitu, setelah insiden itu, Richard justru mangkir dari dua panggilan pemeriksaan lanjutan. Alasannya sakit. Di tengah penundaan itu, dia malah mengambil langkah hukum lain: mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Januari 2026. Tujuannya jelas, menolak status tersangka yang disematkan kepadanya.
Upayanya itu tak membuahkan hasil. Sidang praperadilan perdana pun dia hadiri. Hakim akhirnya memutuskan menolak gugatannya pada 11 Februari 2026. Tak cuma itu, hakim juga memberinya larangan bepergian ke luar negeri.
Dengan ditolaknya praperadilan, Richard Lee pun kembali menjalani pemeriksaan pada 19 Februari. Prosesnya makan waktu 12 jam, dan saat itu dia hanya dikenai wajib lapor. Tapi, tampaknya ini bukan akhir cerita.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, penahanan Jumat malam itu dilakukan karena Richard dianggap tidak kooperatif.
“Penahanan dilakukan atas pertimbangan tersangka DRL ini dianggap menghambat jalannya penyidikan karena mangkir pemeriksaan tambahan pada 3 Maret kemarin,” jelas Budi.
Yang menarik, saat mangkir itu Richard tidak memberikan alasan apapun. Tapi, dia terlihat sedang live di TikTok. “Tersangka juga mangkir wajib lapor pada 23 Februari dan 5 Maret 2026,” tambah Budi menegaskan.
Di sisi lain, Doktif menyambut baik keputusan penahanan ini. Baginya, ini adalah pelajaran berharga. Dia berharap insiden ini bisa mengingatkan para tenaga medis, khususnya dokter, untuk lebih berhati-hati dan menghindari praktik ‘marketing kotor’ saat mempromosikan suatu produk, terutama di bidang kecantikan.
“Saya apresiasi langkah tegas polisi. Semoga ini menjadi koreksi,” tuturnya.
Begitulah kronologi lengkapnya. Dari laporan di akhir 2024, naik status jadi tersangka, praperadilan yang gagal, hingga akhirnya berujung di balik jeruji besi. Kasus ini masih akan berlanjut, tentunya.
Artikel Terkait
Penampilan Bad Angel Lisa BLACKPINK di Coachella 2026 Picu Perdebatan Netizen
Ribuan Jamaah Hadiri Pengajian 40 Hari Meninggalnya Vidi Aldiano di Jakarta
MNCTV dan GTV Gelar Festival Keluarga dan Aksi Sosial di Karawang
Manajer Ungkap Dampak Ekonomi Vonis 6 Tahun Nikita Mirzani: Kontrak Jangka Panjang Batal