Polri Mulai Operasi Patuh 2026, Pengendara yang Lepas Plat Nomor hingga Main HP Jadi Sasaran Utama

- Minggu, 07 Juni 2026 | 16:30 WIB
Polri Mulai Operasi Patuh 2026, Pengendara yang Lepas Plat Nomor hingga Main HP Jadi Sasaran Utama

Pengendara motor dan mobil diimbau untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas mulai pekan ini. Pasalnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara serentak menggelar Operasi Patuh 2026 di seluruh Indonesia pada 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi ini bertujuan mendorong kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.

Dalam pelaksanaannya, polisi mengombinasikan penindakan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang manual. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komaruddin menyatakan, ada sejumlah pelanggaran yang menjadi perhatian utama petugas selama operasi berlangsung. Salah satunya adalah kendaraan yang sengaja melepas atau menutupi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Menurut Komaruddin, pelanggaran terkait pelat nomor masih kerap ditemukan di lapangan. Tidak sedikit pengendara yang sengaja melepas pelat nomor untuk menghindari kamera ETLE. Selain pelat nomor, polisi juga menyasar berbagai pelanggaran lain yang selama ini menjadi penyebab tingginya risiko kecelakaan lalu lintas. Penegakan hukum pun dilakukan dengan porsi yang lebih besar dibandingkan operasi sebelumnya.

Berikut sepuluh pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh 2026. Pertama, penggunaan telepon genggam saat berkendara. Pengendara yang melanggar dapat dikenai denda maksimal Rp750.000 atau kurungan paling lama tiga bulan karena aktivitas ini dinilai sangat berbahaya dan mengurangi konsentrasi. Kedua, pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM. Pelanggaran ini menjadi fokus utama polisi dengan ancaman denda maksimal Rp1 juta atau kurungan empat bulan.

Ketiga, tidak menggunakan sabuk pengaman. Pengemudi maupun penumpang mobil yang tidak mengenakan safety belt dapat dikenai denda maksimal Rp250.000. Keempat, tidak menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara sepeda motor, dengan ancaman denda maksimal Rp250.000 atau kurungan satu bulan. Kelima, melawan arus lalu lintas. Pelanggaran yang masih sering ditemukan di sejumlah ruas jalan ini diancam denda maksimal Rp500.000 atau kurungan dua bulan.

Keenam, melebihi batas kecepatan. Pengendara yang memacu kendaraan di atas batas yang ditentukan akan ditindak dengan ancaman denda maksimal Rp500.000 atau kurungan dua bulan. Ketujuh, berkendara di bawah pengaruh alkohol. Polisi akan menindak pengemudi yang mengonsumsi alkohol hingga mengganggu konsentrasi, dengan denda maksimal Rp750.000 atau kurungan tiga bulan.

Kedelapan, tidak memasang pelat nomor atau menggunakan TNKB tidak sesuai ketentuan. Pelanggaran ini mendapat perhatian khusus dalam Operasi Patuh 2026, dengan ancaman denda maksimal Rp500.000 atau kurungan dua bulan. Kesembilan, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang. Pelanggaran tersebut dapat dikenai denda maksimal Rp250.000 atau kurungan satu bulan. Kesepuluh, kendaraan tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan, seperti spion tidak lengkap atau knalpot tidak sesuai ketentuan. Untuk sepeda motor, ancaman dendanya maksimal Rp250.000, sedangkan untuk mobil bisa mencapai Rp500.000.

Sementara itu, Komaruddin menjelaskan Operasi Patuh 2026 tidak akan mengandalkan razia stasioner seperti yang selama ini dikenal masyarakat. Sebagai gantinya, petugas menerapkan metode hunting system dengan melakukan patroli dan penindakan langsung terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Sebanyak 2.798 personel gabungan diterjunkan untuk mendukung pelaksanaan operasi tersebut. Masyarakat juga diminta melaporkan apabila menemukan praktik pungutan liar selama proses penindakan berlangsung.

Dengan dimulainya Operasi Patuh 2026, pengendara diharapkan memastikan kelengkapan kendaraan dan mematuhi seluruh aturan lalu lintas. Selain terhindar dari tilang dan denda, kepatuhan berkendara menjadi langkah penting untuk menjaga keselamatan di jalan raya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar