Ratu Sofya Laporkan Produser Film ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

- Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:50 WIB
Ratu Sofya Laporkan Produser Film ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Aktris Ratu Sofya resmi melaporkan produser film Dosa: Penebusan atau Pengampunan, Reza Aditya, dan rekan produsernya, Putri Masyita, ke Polda Metro Jaya pada hari ini. Langkah hukum tersebut diambil setelah ia dirugikan oleh pernyataan publik yang menuduhnya telah melakukan somasi terhadap ibu kandungnya sendiri, Intan Masthura Ahmad.

Pelaporan itu didasarkan pada dugaan pencemaran nama baik yang dinilai telah mencemarkan reputasi Ratu di mata publik. Dalam keterangannya, sang aktris mengaku sudah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, namun tidak mendapatkan respons yang diharapkan dari pihak terlapor.

“Kami sudah berusaha untuk melakukan mediasi dengan keduanya, namun tidak mendapatkan respons positif dari mereka. Alasan itu yang membuat saya membuat laporan polisi hari ini,” ujar Ratu saat ditemui di lokasi pelaporan.

Kuasa hukum Ratu Sofya, Zion Natongam Tambunan, menjelaskan bahwa kliennya menjerat kedua produser tersebut dengan Pasal 433 juncto 441 tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Ia menegaskan bahwa laporan tersebut telah dilengkapi dengan alat bukti yang memadai dan telah diserahkan kepada tim penyidik.

“Laporannya tentang pencemaran nama baik yang didukung dengan alat-alat bukti yang bagus dan sudah kami serahkan juga kepada tim penyidik,” kata Zion menambahkan.

Ia menyayangkan tindakan produser yang memberikan pernyataan di muka umum tanpa dasar hukum yang jelas. Menurut Zion, Reza Aditya dan Putri Masyita telah menuduh Ratu melakukan perbuatan melawan hukum terhadap orangtuanya, padahal tuduhan tersebut tidak berdasar.

Sementara itu, Ratu menegaskan bahwa tuntutannya bukanlah untuk menghindari kewajiban promosi film. Ia hanya menuntut hak yang belum dibayarkan serta permintaan maaf secara terbuka dari pihak terlapor.

“Saya tidak pernah bilang kalau saya tidak mau promo film. Saya hanya minta hak saya yang belum dibayarkan dan permintaan maaf. Itu saja,” imbuhnya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar