POPSI Kritik PP Nomor 24 Tahun 2026, Nilai Aturan Ekspor Sawit Berpotensi Tak Transparan dan Rugikan Petani

- Minggu, 07 Juni 2026 | 20:00 WIB
POPSI Kritik PP Nomor 24 Tahun 2026, Nilai Aturan Ekspor Sawit Berpotensi Tak Transparan dan Rugikan Petani

Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) melontarkan kritik tajam terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis. Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto, menilai bahwa substansi aturan yang baru diterbitkan pemerintah itu belum sepenuhnya sejalan dengan cita-cita meningkatkan devisa negara dan memberantas praktik under invoicing dalam perdagangan ekspor. Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam regulasi tersebut justru berpotensi melahirkan bentuk baru ketidaktransparanan dalam tata kelola ekspor.

“Bagaimana tidak, terdapat banyak kejanggalan sehingga menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai transparansi pembentukan harga ekspor dan dampaknya terhadap petani sawit,” tegas Darto kepada wartawan, Sabtu (6/6/2026). Ia menyoroti tiga aspek utama yang dinilai rawan menimbulkan persoalan: kewenangan BUMN dalam menentukan harga, mekanisme pengecualian melalui kontrak dengan pemerintah, serta peluang pengambilan margin oleh BUMN ekspor.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa pembentukan sistem ekspor melalui negara bertujuan menekan praktik under invoicing yang diduga selama ini mengurangi potensi penerimaan devisa. Namun, Darto mempertanyakan mengapa aturan tersebut belum mengatur secara rinci mekanisme transparansi pembentukan harga ekspor. “Jika tujuan kebijakan itu adalah mencegah under invoicing, maka seharusnya mekanisme pembentukan harga menjadi lebih transparan,” ujarnya. POPSI menilai transparansi menjadi faktor krusial agar tujuan kebijakan dapat diukur dan diawasi secara objektif oleh publik maupun pelaku usaha.

Kekhawatiran lain muncul dari ketentuan Pasal 4 PP Nomor 24 Tahun 2026 yang memberikan pengecualian terhadap kewajiban ekspor melalui BUMN bagi pelaku usaha tertentu yang memiliki perjanjian dengan pemerintah. Menurut Darto, mekanisme pengecualian yang diputuskan melalui rapat koordinasi kementerian berpotensi membuka ruang lobi dan menciptakan ketidakpastian dalam dunia usaha. Ia menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai kriteria dan mekanisme pemberian pengecualian agar tidak menimbulkan persepsi perlakuan yang berbeda antar pelaku usaha.

Di sisi lain, POPSI juga mempertanyakan target tambahan devisa yang ingin dicapai melalui skema ekspor satu pintu tersebut. Organisasi petani sawit itu menilai PP tidak menjelaskan secara terukur berapa peningkatan devisa yang diharapkan maupun bagaimana mekanisme pencapaiannya. Darto menegaskan bahwa margin yang diperoleh BUMN ekspor tidak serta merta dapat disamakan dengan tambahan devisa negara. Karena itu, pemerintah diminta menyampaikan indikator keberhasilan kebijakan beserta manfaat yang akan diterima masyarakat, termasuk petani sawit sebagai bagian dari rantai produksi.

POPSI mengingatkan bahwa setiap tambahan biaya dalam rantai perdagangan ekspor umumnya akan diteruskan ke tingkat bawah hingga berdampak pada harga tandan buah segar (TBS) yang diterima petani. Jika margin yang diambil BUMN ekspor menjadi komponen biaya baru dalam perdagangan sawit, maka petani dikhawatirkan menjadi pihak yang paling terdampak. “Apabila margin yang diambil oleh BUMN ekspor menjadi komponen biaya baru dalam perdagangan, maka risiko terbesar justru dapat ditanggung oleh petani melalui penurunan harga TBS. Karena itu pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak menciptakan beban tambahan bagi petani sawit,” tegasnya.

Untuk itu, POPSI mendesak pemerintah membuka secara transparan mekanisme pembentukan harga, sistem pengawasan, serta skema perlindungan petani sebelum aturan tersebut diterapkan secara penuh.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar