Pegawai RSUD Tasikmalaya Terancam Sanksi Usai Komentar Kasar ke Pasien BPJS

- Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:15 WIB
Pegawai RSUD Tasikmalaya Terancam Sanksi Usai Komentar Kasar ke Pasien BPJS

Seorang pegawai RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya terancam sanksi setelah komentarnya yang kasar terhadap unggahan seorang pasien BPJS menuai sorotan warganet. Pasien tersebut, Yurizal Tri Chaerawan, sebelumnya mengaku harus menunggu delapan jam untuk mendapatkan ruang perawatan.

Direktur RSUD dr Soekardjo, dr Budi Tirmadi, membenarkan bahwa perempuan berinisial NZ yang berkomentar kasar itu adalah karyawan di instansinya. Namun, ia menegaskan bahwa NZ bukan tenaga kesehatan melainkan staf administrasi biasa.

"Betul karyawan kami, tapi yang perlu diklarifikasi bahwa yang bersangkutan itu bukan tenaga kesehatan tapi staf administrasi biasa," kata Budi, Rabu (5/8/2026).

NZ diketahui berstatus ASN PPPK Paruh Waktu. Pihak rumah sakit telah memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan. "Yang bersangkutan sudah dipanggil untuk menghadap ke atasan langsung. Sudah di BAP juga," imbuh Budi.

Menurut Budi, karena status NZ sebagai PPPK Paruh Waktu, sanksi yang akan dijatuhkan menunggu arahan dari BKPSDM dan Inspektorat Pemkot Tasikmalaya. Kedua lembaga terkait telah melakukan langkah-langkah penanganan terhadap kasus ini.

"Kita akan melakukan penindakan sesuai dengan kriteria yang tertuang dalam perjanjian PPPK, apakah termasuk pelanggaran ringan, sedang atau berat," kata Budi.

Dalam kasus yang sama, seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) FK-KMK UGM, Elda Putri Rahardini, juga ikut berkomentar nyinyir di unggahan Yurizal. Universitas Gadjah Mada (UGM) kini tengah melakukan investigasi.

"Berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan berlangsung secara objektif, transparan, dan mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak," ujar Dekan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan UGM, Prof dr Yodi Mahendradhata.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags