Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) telah mengidentifikasi sepuluh tenaga kesehatan yang diduga memberikan komentar tidak berempati terhadap pasien BPJS, Yurizal Tri Chaerawan, di media sosial. Kasus ini mencuat setelah Yurizal mengunggah keluhan karena harus menunggu ruang perawatan selama delapan jam. Alih-alih mendapat dukungan, unggahannya justru dibalas dengan komentar bernada merendahkan.
Anggota KKI Mohammad Syahril mengungkapkan bahwa sebagian besar dari sepuluh orang yang teridentifikasi berprofesi sebagai dokter. "Dari hasil yang kami identifikasi ada 10 orang. Mayoritas dokter, kemudian ada dokter gigi dan perawat. Mudah-mudahan tidak bertambah lagi," kata Syahril dalam konferensi pers di Kantor KKI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).
Syahril menjelaskan, identitas para pemberi komentar beserta rumah sakit tempat mereka bekerja telah diketahui. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari aparatur sipil negara (PNS), peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), dokter umum, dokter gigi, hingga perawat yang bekerja di fasilitas kesehatan swasta. "Rumah sakit yang terkait sudah kami identifikasi. Ada yang berstatus PNS, PPDS, dokter umum, dokter swasta, perawat swasta, hingga dokter gigi swasta," ujarnya.
Menurut Syahril, rumah sakit memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan sekaligus pengawasan terhadap tenaga kesehatan yang bekerja di institusinya. Karena itu, KKI meminta organisasi profesi dan pihak rumah sakit bersikap proaktif menelusuri dugaan pelanggaran tersebut. "Nanti organisasi profesi sesuai bidangnya, baik dokter maupun perawat, bersama rumah sakit tempat mereka bekerja akan melakukan penelusuran," katanya.
Ancaman Sanksi
Syahril mengatakan KKI bersama organisasi profesi akan melakukan investigasi terlebih dahulu untuk menentukan apakah tindakan tersebut termasuk pelanggaran etik, disiplin profesi, atau bahkan melanggar hukum. Jika terbukti bersalah, sanksi yang dijatuhkan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Bentuknya dapat berupa teguran, pembinaan, hingga kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan etika profesi.
Selain itu, pelanggaran disiplin profesi diklasifikasikan menjadi ringan, sedang, dan berat. Apabila pelanggaran masuk kategori sedang atau berat, tenaga kesehatan yang bersangkutan berpotensi dikenai penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR). "Kalau STR dinonaktifkan, otomatis Surat Izin Praktik (SIP) juga ikut dinonaktifkan. Artinya dokter tidak bisa menjalankan praktik selama masa sanksi, apakah tiga bulan, enam bulan, atau sesuai putusan Majelis Disiplin Profesi," jelas Syahril.
Pegawai RSUD dr Soekardjo Mengundurkan Diri
Di sisi lain, pegawai administrasi pelayanan RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya berinisial NZ mengundurkan diri setelah diduga menjadi salah satu pihak yang mengunggah komentar bernada menghina terhadap pasien BPJS. Direktur Utama RSUD dr Soekardjo, dr Tirmadi, mengatakan NZ yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu telah menyerahkan surat pengunduran diri. "Hari ini yang bersangkutan sudah membuat surat pengunduran diri. Selanjutnya kami rekomendasikan kepada BKPSDM untuk ditindaklanjuti," ujar Tirmadi, Kamis (6/8/2026).
Ia menjelaskan, rekomendasi tersebut diberikan karena status kepegawaian NZ berada di bawah Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui BKPSDM, sedangkan RSUD hanya menjadi tempat penugasannya. Menurut Tirmadi, NZ mengundurkan diri dengan alasan kesehatan.
Kasus ini bermula dari unggahan Yurizal Tri Chaerawan di Threads pada 22 Juli 2026. Dalam unggahan itu, ia mengaku harus menunggu ruang rawat inap selama delapan jam meski menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Unggahan tersebut kemudian dipenuhi komentar bernada sinis. Salah satu yang menjadi sorotan diduga berasal dari akun milik NZ yang menuliskan kalimat menghina terhadap Yurizal.
Kemarahan publik semakin meluas setelah keluarga mengabarkan Yurizal meninggal dunia pada 31 Juli 2026, sekitar sepekan setelah unggahan itu dibuat. Meski rumah sakit tempat Yurizal menjalani perawatan bukan berada di Tasikmalaya, jejak digital komentar yang diduga dibuat pegawai RSUD dr Soekardjo telanjur viral dan memicu kecaman luas di media sosial.
Artikel Terkait
KKI Identifikasi 10 Rumah Sakit Tempat Dokter dan Nakes Berkomentar Sadis ke Pasien BPJS
Anggota DPR Soroti Etika Nakes dan Waktu Tunggu Pasien BPJS
KKI Telusuri 10 Tenaga Medis yang Diduga Berkomentar Tak Empati soal Pasien BPJS
RSUP Sardjito Nonaktifkan Dokter PPDS Usai Hujat Pasien BPJS