Mendagri Tito Karnavian Perintahkan Kepala Daerah Hentikan Rekrutmen Honorer Baru

- Senin, 08 Juni 2026 | 12:10 WIB
Mendagri Tito Karnavian Perintahkan Kepala Daerah Hentikan Rekrutmen Honorer Baru

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Senin (8/6/2026), di kompleks parlemen Senayan, Jakarta. Agenda utama pertemuan itu membahas nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan tenaga honorer di tengah tekanan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah.

Dalam rapat tersebut, Tito secara tegas meminta seluruh kepala daerah untuk menghentikan rekrutmen tenaga honorer baru. Permintaan itu disampaikan menyusul temuan bahwa mayoritas pemerintah daerah telah melampaui batas belanja pegawai sebesar 30 persen dari total anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Jadi tadi saya sudah sampaikan, ini yang berapa daerah yang di atas, berapa yang di bawah. Artinya dominan sudah di atas 30 persen. Lalu langkah-langkah apa yang harus kita lakukan?” ujar Tito dalam rapat tersebut.

Menurutnya, situasi ini memerlukan langkah strategis di sisi belanja maupun pendapatan daerah. Ia menekankan bahwa proporsi belanja pegawai tidak boleh melampaui kemampuan fiskal APBD. “Supaya 30 persen belanja pegawai ini tidak melampaui dari APBD yang ada,” kata mantan Kapolri itu.

Salah satu opsi yang ditawarkan, lanjut Tito, adalah menahan atau mengurangi jumlah pegawai. Ia menegaskan bahwa kebijakan moratorium tenaga honorer harus dipatuhi secara ketat oleh semua kepala daerah. “Di belanja, di postur belanja, opsinya nomor satu adalah mengurangi pegawai atau menahan pegawai. Artinya tidak ada rekrutmen baru, apalagi tenaga honorer. Honorer sudah dimoratorium. Ini mohon betul untuk seluruh kepala daerah, harus tegas tidak ada tenaga honorer baru,” tegasnya.

Sementara itu, rapat ini juga menjadi ajang evaluasi atas implementasi kebijakan pengadaan PPPK yang selama ini dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan, terutama terkait alokasi anggaran dan status kepegawaian di daerah. DPR dan Kemendagri sepakat bahwa penyelesaian masalah tenaga honorer harus dilakukan secara bertahap tanpa mengganggu stabilitas fiskal daerah.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar