ICW Desak KPK Periksa Menteri Agus Andrianto dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

- Minggu, 07 Juni 2026 | 21:00 WIB
ICW Desak KPK Periksa Menteri Agus Andrianto dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Lembaga antikorupsi itu menilai keterangan dari menteri sangat diperlukan guna mengungkap secara utuh praktik korupsi yang diduga telah mengakar di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menegaskan bahwa pemanggilan terhadap menteri merupakan langkah yang tepat. “Benar, KPK perlu memanggil menteri untuk dimintai keterangan,” ujarnya kepada wartawan pada Minggu, 7 Juni 2026. Menurut Wana, kasus ini tidak bisa dipandang sekadar pelanggaran individu karena indikasi pemerasan terjadi secara terstruktur dan melibatkan banyak pihak dalam satu rantai birokrasi.

Sementara itu, ICW menilai terungkapnya kasus ini menjadi bukti nyata lemahnya sistem pengawasan internal di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Wana menyebut Inspektorat Jenderal gagal mendeteksi maupun menghentikan praktik pemerasan yang diduga berlangsung dalam layanan perizinan keimigrasian. “Mekanisme pengawasan internal yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal telah gagal dalam mengawasi terjadinya pemerasan perizinan di Kementerian Imigrasi,” tegasnya.

Ia menduga kegagalan tersebut dipengaruhi oleh relasi kuasa yang tidak seimbang dalam birokrasi. Auditor internal, menurutnya, berpotensi menghadapi tekanan ketika menemukan pelanggaran. Oleh karena itu, ICW juga meminta KPK memanggil Inspektur Jenderal Kementerian Imipas untuk memberikan penjelasan mengapa dugaan korupsi itu tidak terdeteksi atau tidak ditindaklanjuti. “KPK juga penting untuk memanggil Irjen Kementerian Imigrasi untuk mendapatkan keterangan mengapa hal tersebut tidak ditemukan atau ditemukan tapi tidak diproses oleh Inspektorat,” ujar Wana.

ICW menilai kasus ini harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perizinan di berbagai sektor pemerintahan. Menurut Wana, praktik pemerasan birokrasi umumnya terjadi melalui pola mempersulit pelayanan, memperlambat penerbitan izin, atau menciptakan hambatan administratif agar pemohon terdorong memberikan pembayaran ilegal. “Hal ini menandakan kegagalan pemerintah dalam memperbaiki sistem perizinan di Indonesia,” cetusnya. Karena itu, ICW mendorong audit terhadap seluruh proses perizinan, tidak hanya terbatas pada layanan izin tinggal bagi WNA.

Di sisi lain, ICW juga meminta KPK memperluas penyidikan hingga menelusuri seluruh proses pengurusan izin tinggal WNA sejak 2019. Langkah ini dinilai penting untuk menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana mencurigakan pada 96 rekening milik 35 pegawai Kementerian Imigrasi dengan nilai mencapai Rp366,7 miliar. Selain itu, Wana mendorong penyidik menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar pihak-pihak yang diduga menampung hasil kejahatan juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. “Apabila KPK menggunakan pasal pencucian uang, maka akan ada potensi pemilik rekening penampung hasil kejahatan dapat menjadi pelaku pasif,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA. Ketua KPK, Setyo Budi, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga menerima uang secara tunai, transfer, maupun melalui perantara selama periode 2022 hingga 2026. “Di mana, selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar,” ucap Setyo. KPK juga menduga Silmy Karim menerima jatah rutin sekitar Rp100 juta per pekan saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024. Para tersangka kini dijerat dengan pasal terkait pemerasan dan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar