Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Tersangka baru itu bernama Nurman Herin (NH).
“Hari ini juga, dengan pertimbangan dua alat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Rudi Margono di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (30/7/2026).
Rudi menjelaskan, NH diduga turut serta dalam perkara yang sama dengan Febrie Adriansyah. Ia langsung ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 20 hari ke depan. Saat keluar dari Kejagung, ia tidak mengenakan rompi tahanan dan tangannya tidak diborgol.
Dalam perkara ini, Kejagung menerima dua tersangka yang dilimpahkan dari Polda Metro Jaya, yaitu pihak swasta Don Ritto dan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Tim 9 Kejagung kini mengusut total empat surat perintah penyidikan (sprindik) terkait pelimpahan kasus dari Polri. Sprindik terbaru berkaitan dengan dugaan TPPU dari temuan emas 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat. Tiga sprindik sebelumnya mencakup dugaan korupsi di ASABRI, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik.
Tim khusus yang dibentuk Kejagung terdiri dari sembilan jaksa senior, mayoritas pernah bertugas di KPK.
Penggeledahan dan Temuan
Polri sebelumnya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Di kafe de’Clan Signature, polisi menemukan brankas tersembunyi berisi uang 3.130.000 dolar Singapura (pecahan 100 dolar Singapura), 889.965 dolar AS, dan Rp259.159.000. Total nilai uang itu mencapai sekitar Rp60 miliar.
Sementara di rumah Febrie di Parahyangan Golf 2, Sentul, ditemukan brankas tersembunyi berisi tujuh koper. Isinya antara lain 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, dan Rp100 juta. Estimasi total nilainya sekitar Rp476 miliar.
Artikel Terkait
Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung Mutasi 90 Kepala Kejaksaan Negeri, Ini Daftarnya
Kejagung Periksa Pengusaha Tan Kian dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Kejagung Periksa Pengusaha Tan Kian dan Ferry Boboho dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah