Kejaksaan Agung kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Salah satu yang diperiksa adalah pengusaha Tan Kian.
"Iya (Tan Kian diperiksa)," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Rudi Margono kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Selain Tan Kian, penyidik juga memeriksa Ferry Hongkiriwang atau Ferry 'Boboho'. Rudi memperkirakan total ada sepuluh orang yang diperiksa dalam agenda hari itu.
"Kalau nggak salah 10 (orang yang diperiksa), iya (itu bersama Tan Kian dan Ferry)," jelasnya.
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU setelah tim penyidik menemukan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di kediamannya. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (24/7) lalu, dan Febrie langsung ditahan. Rudi menyebutkan Febrie dititipkan di Rumah Tahanan KPK.
Meski telah menahan Febrie, Kejagung belum merinci duduk perkara kasus tersebut. Penyidik juga belum mengungkap tindak pidana asal yang diduga menjadi sumber pencucian uang.
Artikel Terkait
Kejagung Periksa Pengusaha Tan Kian dan Ferry Boboho dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kejagung Periksa Dua Pengusaha Terkait Kasus Pencucian Uang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Kejagung Tolak Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Sebut Tak Jelas dan Prematur
Kejagung Periksa Pengacara Afiliasi Don Ritto di Kasus TPPU Eks Jampidsus