Kejaksaan Agung memeriksa dua pengusaha, Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang, sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pemeriksaan berlangsung pada Kamis (30/7) di gedung Kejagung.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, membenarkan hal tersebut. "Iya," katanya singkat kepada wartawan.
Nama kedua pengusaha itu sempat disebut-sebut terkait kasus Febrie, meski belum dijelaskan secara resmi kaitan mereka. Rudi mengatakan total ada sekitar 10 saksi yang diperiksa pada hari itu, namun ia tidak merinci identitas seluruhnya. Belum ada keterangan dari Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang soal pemeriksaan ini.
Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini terkait temuan 74 kilogram emas dan uang miliaran rupiah saat Polri menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Febrie di Sentul.
Dengan penetapan tersangka ini, Febrie menjadi tersangka di dua kasus. Pertama, kasus PT ASABRI. Kedua, kasus TPPU. Sementara itu, dalam dua perkara lain penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel dan korupsi pengadaan batu bara 2018-2026 belum ada tersangka yang ditetapkan.
Hingga saat ini, Febrie ditahan di Rumah Tahanan KPK. Ia membantah semua tudingan dan merasa dikriminalisasi.
Artikel Terkait
Kejagung Periksa Pengusaha Tan Kian dan Ferry Boboho dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kejagung Tolak Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Sebut Tak Jelas dan Prematur
Kejagung Periksa Pengacara Afiliasi Don Ritto di Kasus TPPU Eks Jampidsus
Kejagung Tindaklanjuti Perpres Pembentukan Tujuh Kejari Baru