Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah (FA). Langkah terbaru, mereka memeriksa seorang pengacara yang terafiliasi dengan Don Ritto (DR).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa pemanggilan saksi dilakukan pada Rabu, 29 Juli 2026. Awalnya, dua orang saksi dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9.
"Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melakukan pemanggilan terhadap dua orang saksi terkait sprindik perkara khusus TPPU yang melibatkan Tersangka FA," kata Anang dalam keterangannya.
Dari dua saksi tersebut, hanya satu yang memenuhi panggilan. Saksi yang hadir adalah penasihat hukum dari pihak yang terafiliasi dengan Don Ritto.
"Hanya satu orang saksi yang hadir memenuhi panggilan, yakni ATW selaku penasihat hukum afiliasi DR. Sedangkan satu orang saksi lainnya tidak hadir," ungkap Anang.
Artikel Terkait
Kejagung Tindaklanjuti Perpres Pembentukan Tujuh Kejari Baru
Mahfud MD: Kematian ART Febrie Adriansyah Bisa Terkait Kasus Korupsi
Kejagung Ungkap Potensi Kerugian Rp 10,5 Triliun Akibat Korupsi Makan Bergizi Gratis
Kejagung Siapkan Pejabat dan Kantor Sementara untuk Tujuh Kejari Baru