Kejagung Ungkap Potensi Kerugian Rp 10,5 Triliun Akibat Korupsi Makan Bergizi Gratis

- Rabu, 29 Juli 2026 | 08:25 WIB
Kejagung Ungkap Potensi Kerugian Rp 10,5 Triliun Akibat Korupsi Makan Bergizi Gratis

Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) berpotensi menyebabkan pemborosan anggaran hingga Rp 10,5 triliun per tahun. Fakta ini disampaikan jaksa dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).

Perkara ini bermula dari penetapan tujuh tersangka oleh Kejagung, termasuk mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. Lodewyk kemudian mengajukan gugatan praperadilan, menolak status tersangkanya. Namun, dalam persidangan, jaksa meminta hakim menolak seluruh permohonan tersebut.

"Dalil-dalil dari pemohon tidak didasarkan pada argumentasi hukum yang memadai dan hanya asumsi. Oleh karena itu, dalil tersebut harus ditolak dan permohonan juga harus ditolak seluruhnya," kata jaksa saat membacakan jawaban.

Selain Lodewyk, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lain: mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya; Asep Yusuf Somantri, orang dekat Sony; Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal penyedia motor listrik BGN; Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing; serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan.

Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan

Dalam sidang, Kejagung juga menyebut permohonan Lodewyk yang meminta surat perintah penyidikan (sprindik) dinyatakan tidak sah adalah salah alamat. Menurut jaksa, hal itu bukan objek praperadilan.

"Petitum permohonan praperadilan yang memohon agar surat perintah penyidikan dinyatakan tidak sah bukan merupakan objek praperadilan," ujar jaksa.

Kejagung menegaskan bahwa Lodewyk tidak pernah ditangkap, melainkan diperiksa terlebih dulu sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Jaksa pun meminta hakim mengabulkan seluruh eksepsi dan menolak permohonan Lodewyk.

"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ucap jaksa.

Dalam eksepsinya, Kejagung memohon agar hakim menerima dan mengabulkan jawaban termohon, menyatakan permohonan praperadilan tidak berdasar hukum, menolak permohonan pemohon, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags