Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung menjalani sidang praperadilan lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/8). Sidang beragendakan pemeriksaan saksi dari pemohon.
Pusung hadir secara daring melalui Zoom karena tengah ditahan terkait dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam keterangannya, ia mengaku sempat menghubungi Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melalui WhatsApp pada 1 Juni 2026 untuk mengadu karena merasa difitnah.
“Bapak, saya ini difitnah,” kata Pusung menirukan isi pesannya.
Ia menyebut sejumlah tuduhan yang dialamatkan kepadanya, seperti meminta mobil BMW tipe baru dan mengatur seluruh proyek tender di BGN. “Saya dibilang minta mobil BMW tipe baru,” ujarnya. “Saya difitnah lagi bahwa 'Semua proyek tender itu lewat Pak Pusung'. Ini fitnah,” lanjutnya.
Pusung juga membantah menerima uang terkait pengelolaan titik dapur MBG. Ia menceritakan seorang bernama Widhi yang disebut mendapatkan tiga titik dapur mengaku membayar Rp 380 juta, dan 300 juta di antaranya disebut untuk Pusung. “Ibu Widhi ini mendapatkan tiga titik. Dan dia membayar sejumlah uang menurut pengakuannya pada bulan April 2026 kemarin, beliau sampaikan 'Saya bayar 380 juta'. Terus beliau bilang katanya 300 juta itu untuk Pak Pusung,” ceritanya.
Pusung mengaku menyampaikan tuduhan-tuduhan itu kepada Sjafrie. Ia mendapat respons bahwa Presiden memutuskan mengganti Kepala BGN dan dua wakilnya. “Kesimpulan Presiden, Kepala dan dua Waka diganti,” kata Pusung mengutip Sjafrie.
Ia mengaku siap dicopot, tetapi keberatan jika didasarkan pada fitnah. “Saya sangat siap menerima ini. Tapi kalau saya diganti karena fitnahan di atas yang saya WA Bapak itu, ini tidak baik bagi diri saya ke depan,” ujarnya. Sjafrie kemudian menjawab singkat bahwa ada laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada Presiden. “‘Laporan BPKP’, beliau jawab laporan BPKP kepada Presiden,” kata Pusung.
Belum ada keterangan dari Sjafrie mengenai hal ini. kumparan telah menghubungi Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, tetapi belum direspons.
Cerita Pusung Jadi Waka BGN
Dalam persidangan, Pusung juga menceritakan awal mula dirinya ditunjuk sebagai Wakil Kepala BGN. Penunjukan itu bermula dari telepon Sjafrie pada 3 April 2024. Ia datang ke kediaman Sjafrie sekitar pukul 04.00 keesokan harinya.
“Pada tanggal 3 April 2024, jam 20.30, saya ditelepon oleh Bapak Sjafrie Sjamsoeddin. Beliau sampaikan, ‘Pak Pusung, besok menghadap saya di Posko.’ Posko itu rumahnya beliau di Sisingamangaraja nomor 1,” cerita Pusung. “Saya datang besoknya jam 4 pagi, dan saya lihat beliau ada di ruangannya. Saya tanya, ‘Pak, kenapa sepi?’ Kata beliau, ‘Memang hanya kamu yang dipanggil’,” tambahnya.
Sjafrie menyampaikan bahwa penunjukan itu merupakan perintah Presiden terpilih Prabowo Subianto. “Beliau langsung menyampaikan, ‘Bapak Pusung, perintah Presiden terpilih,’ saat itu beliau menyebut 08 karena Bapak Prabowo waktu itu masih Menhan, ‘Perintah 08, kamu jadi Wakil Makan Siang Gratis. Kepalanya Bapak Burhanuddin Abdullah.’ Itu yang saya dengar dari beliau,” kata Pusung. “Itu perintah. Saya nggak bisa menolak karena saya tentara. Nah, di situlah keberadaan saya mulai bekerja,” lanjutnya.
Terkait keterangan ini pun, belum ada tanggapan dari Sjafrie.
Pusung ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026 atas dugaan korupsi tata kelola Program MBG di BGN tahun anggaran 2025-2026. Ia diduga menyalahgunakan wewenang dengan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), memaksakan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak sesuai kebutuhan lapangan untuk membuka celah mark-up anggaran, serta terlibat dalam skandal jual-beli titik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dalam kasus ini, Pusung ditetapkan bersama eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Irjen Purn Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony, serta Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal. Para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, serta dugaan mark-up pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci.
Kini Pusung mengajukan praperadilan untuk menggugat penetapan status tersangka tersebut.
Artikel Terkait
Telepon Teddy Indra Wijaya, Pencopotan, lalu Penangkapan: Kesaksian Lodewyk di Praperadilan
Indonesia dan China Sepakat Gelar Latihan Gabungan Heping Garuda 2026
Indonesia-China Perluas Kerja Sama Pertahanan, Pabrik Rudal Segera Dibangun
Anggaran Terbesar 2027: BGN, Kementerian Pertahanan, dan Polri