Eks Wakil Kepala BGN Sebut Nanik Punya Dapur MBG dan Sering Bawa Nama Presiden

- Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18 WIB
Eks Wakil Kepala BGN Sebut Nanik Punya Dapur MBG dan Sering Bawa Nama Presiden

Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali menjalani sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/8). Sidang beragendakan pemeriksaan saksi dari pemohon, dan Lodewyk hadir secara daring melalui Zoom karena masih ditahan terkait dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam persidangan, Lodewyk mengungkap fakta mengejutkan: eks Kepala BGN Nanik S Deyang disebut memiliki dapur MBG. Lebih jauh, ia mengaku Nanik kerap membawa nama Presiden saat berkomunikasi dengannya soal dapur tersebut.

“Namun sebelum itu, karena saya mau jelaskan ini, Ibu Nanik itu juga punya dapur. Dia setiap saat telepon saya waktu itu dan dia gunakan itu namanya Pak Presiden, ‘Ini punya Pak Presiden, ini punya Pak Presiden.’ Ibu ini temennya Pak Presiden,” ungkap Lodewyk.

Ia tidak merinci lebih lanjut soal kepemilikan dapur itu, tetapi menegaskan bahwa pengakuannya ini penting demi kejelasan kasus. “Saya harus bicara apa adanya di sini sehingga jelas ya, biar jelas semuanya ini,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Nanik terkait tudingan tersebut.

Perkara Lodewyk Pusung

Lodewyk sendiri merupakan salah satu tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola MBG. Ia diduga menyalahgunakan wewenang dengan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memaksakan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan lapangan, sehingga membuka celah mark-up anggaran. Selain itu, ia juga diduga terlibat dalam jual-beli titik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dalam kasus ini, Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Irjen Purn Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony, serta Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal. Para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Meski demikian, Lodewyk mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka yang dijeratkan kepadanya.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags