Kejagung Tolak Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Sebut Tak Jelas dan Prematur

- Kamis, 30 Juli 2026 | 11:25 WIB
Kejagung Tolak Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Sebut Tak Jelas dan Prematur

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh prosedur hukum dalam penetapan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung sebagai tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah sesuai aturan. Jaksa menyatakan permohonan praperadilan Lodewyk tidak jelas dan prematur.

Hal itu disampaikan dalam sidang praperadilan agenda bukti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026), yang dipimpin hakim tunggal Abdul Affandi. Lodewyk mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

Dalam persidangan, jaksa membacakan dua poin utama: pertama, petitum yang meminta surat perintah penyidikan dinyatakan tidak sah bukan merupakan objek praperadilan. Kedua, permohonan dianggap tidak jelas dan prematur.

Jaksa juga merinci bahwa seluruh tahapan hukum mulai penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, hingga penetapan tersangka dan penahanan telah dilakukan secara profesional, objektif, dan proporsional. "Dalil Pemohon yang menyatakan Termohon bertindak tanpa alat bukti, melanggar due process of law, atau bertindak sewenang-wenang adalah tidak benar dan patut dikesampingkan," ujar jaksa.

Lebih lanjut, jaksa menilai dalil Lodewyk soal tidak terpenuhinya unsur tindak pidana, tidak adanya kerugian negara, dan bantahan terhadap kualitas alat bukti telah memasuki pokok perkara yang bukan kewenangan praperadilan. "Objek praperadilan terbatas pada pemenuhan syarat formil penetapan tersangka, yang dalam perkara ini telah terpenuhi melalui adanya minimal dua alat bukti sah," jelasnya.

Karena itu, jaksa meminta hakim menolak seluruh permohonan Lodewyk. "Penetapan tersangka telah dilakukan secara sah, profesional, dan berdasarkan hukum," tutupnya.

Lodewyk Pusung merupakan salah satu dari tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Selain Lodewyk, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lain, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri (orang dekat Sony), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN Lalu Muhammad Iwan.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags