Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. Dengan putusan itu, status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap sah.
“Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon,” ujar hakim tunggal Abdul Affandi saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/7).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa seluruh upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung termasuk penangkapan, penyitaan, dan penggeledahan tidak berada di wilayah hukum PN Jakarta Selatan. Hal itu tercermin dalam bukti P-27 sampai dengan P-69.
“Menimbang bahwa karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara relatif, maka hakim tidak mempertimbangkan terkait pemeriksaan pokok permohonan praperadilan, termasuk tidak menilai dalil-dalil keberatan yang diajukan oleh Pemohon,” lanjut hakim.
Lodewyk diduga menyalahgunakan wewenang dengan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia diduga memaksakan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan lapangan untuk membuka celah mark-up anggaran. Ia juga diduga terlibat dalam skandal jual-beli titik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lain: eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony, serta Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.
Para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa terkait program MBG. Selain pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, penyidik juga menemukan dugaan mark-up pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Artikel Terkait
Pemerintah Hormati Putusan MK soal Anggaran Makan Bergizi Gratis, Tunggu Salinan Resmi
MK Putuskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Harus Dipisah dari Dana Pendidikan pada 2028, Pemerintah Pelajari
MK Perintahkan Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Pos Pendidikan Paling Lambat 2028
Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN atas Kasus Makan Bergizi Gratis Ditolak